Tuesday 28 June 2011

DEMAM MENYEBUT NEGARA HUKUM JADI SUKANYA MAIN KAYU

DEMAM MENYEBUT NEGARA HUKUM JADI SUKANYA MAIN KAYU
Negara kita, NKRI sekarang, menganut sistem pemerintahan presidensial yang berlandaskan hukum pada UUD'45 yang sudah diamandemen. Namun bila melihat pada prosedure kerja saat pemilu kemaren dengan mekanisme kerja antara pemerintah dengan badan legislatif, apalagi jika melihat sepak terjang badan legislatifnya, juga bagaimana pemilihan kepala daerah dilakukan dan pengaturan anggaran negara kedaerah serta bagaimana teknis pengelolaan didalam otda, maka dapat digambarkan secara gamblang, bahwa sekarang ini sistem yang dianut adalah sistem kawin silang presidensial dengan parlementer dan sebaliknya. Namun mereka tetap bersepakat akan berpegang pada aturan atau tatanan hukum UUD'45 yang diamandemen.

Akhir - akhir ini kata - kata Negara hukum, sering sekali kita baca & dengar di media - media dari mulut - mulut mereka itu, mereka yang sudah merasa diri beken, ya maklumlah telah merasa menjadi bagian dari pengemban amanah negeri ini. Lalu, bila kita amanati secara seksama, sebetulnya apa sih hubungannya negara hukum dengan negara berdaulat??! Apa bukan yang mereka ungkap itu, tadinya mungkin ingin mengingatkan "hai, negara kita negara hukum lho!.. Namun karena seringnya dilontarkan sesering mereka gonta ganti celana dalam, jadi terkesan kalau tidak bodoh, ya sekedar menjadi tameng saja, yaitu ingin menunjukkan taringnya bahwa mereka ini pintar hukum yang padahal semakin nyata pintar bergaya bak penipu ulung dari kalangan bangsawan.

Okeh sekarang kita kerucutkan hubungan antara alinea satu dengan paragraf dua, dimana paragraf kedua sebagai hasil dari alinea pertama. Dalam alinea pertama disebutkan tentang sistem pemerintahannya, sistem perkawinan silang antara presidensial dengan parlementer. Nah, kalau disebut kawin silang masih mending, artinya ada kemungkinan hasil baiknya ada, sebab kemungkinannya 50% bibit unggul dan 50% bisa pedog. Lalu Bagaimana kalau hasilnya membuat susah keluar dilubang diantara selangkangan paha? Apa tidak membuat jalannya menjadi tidak normal lagi alias ngangkang? Apa enak tuh jalan ngangkang kemana2?.. Nah, jadi begitulah situasinya yang terjadi sekarang ini. Dan semakin seringnya kata negara dan hukum dilontarkan mereka, maka mereka itu bagaikan turunannya yang lagi tercekik dilubang diantara selangkangan paha itu. Kemudian seterusnya, efek lanjutannya, norma - norma hukum tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya, dimana ruang pengadilan sebagai ruang bersaksi bagi terdakwa tidak lagi berfungsi utuh.

Nuansa kesaksian sudah berubah, selain akibat sistem, pada dasarnya adalah karena situasi manusianya.. dimana situasinya dihadapkan pada keadaan kebingungan, yaitu dimana manusianya/pelaku pengemban amanah negeri ini tidak tahu lagi hakikat dirinya dengan peralatannya dalam ikatan bangsa dengan tujuannya. Mimbar - mimbar pengadilan terbuka pun kian marak dengan bantuan alat media, seperti mimbar - mimbar pengadilan jalanan semakin sering terjadi, khususnya bila menyangkut masalah politisi, selebriti dan kurcaci, tidak bagi para maling ayam.. MEREKA SEKARANG SENANG MAIN KAYU DIATAS KEPALA MEREKA.