Saturday 24 December 2016

Makar

Makar

Makar, beberapa orang ditangkap dengan sangkaan telah melakukan makar. Makar, makar, makar, benarkah mereka telah melakukan makar?


Pasal 107 KUHP pun memasukan kata "makar". Persoalannya dari mana kata "makar ini diambil?


Apa makar itu asli dari bahasa Indonesia?


Apa makar ini serapan dari bahasa sansekerta, yunani, inggris atau arab?




Dalam komunikasi selalu terjadi proses adaptasi, baik dialeg, kebiasaan dan aturan. Dan itu mempengaruhi perkembangan budaya dan norma dalam setiap tatanan sosial kemasyarakatan. Seperti disini kata "makar" karena sudah jadi buah bibir, sama seperti ridho, ikhlas, nikmat dan lain sebagainya.


Dalam dialegtika apa yang diucapkan seiring dengan kesadarannya. Namun acap kali yang terjadi tidak demikian, lebih banyak karena latahnya. Bila ini yang terjadi kemudian bahasa tersebut dimasukan kedalam bahasa hukum, persoalannya jadi lain, terutama kata "makar". Ini bisa menjadi alat kekuasaan untuk memukul.


Sepakat atau pun tidak itu terserah. Yang jelas kata "makar" ini serapan dari bahasa alQuran. Tapi ini dibikin rusak pengertiannya, secara gamblang dan sederhananya, makar diartikan kudeta, atau merencanakan kudeta atau permufakatan jahat ( pasal 110 ).


Benarkah demikian???


Makar itu bentuk kata kerja telah, artinya perbuatannya sudah dilakukan, sudah terjadi. Disini saja jauh panggang dari apa makna makar menurut pemikiran umum yang sudah jadi kesadaraan dengan makna makar dari sumbernya.


Makar, dari pola makara - yamkuru - makran. Kemudian buka pembuktian alQuran, makna apa yang terkandung dalam makar berdasarkan surat alimran 3, surat anml 51, surat yusuf 31. Semua memberi pengertian perbuatan yang sudah dilakukan.


Nah apakah mereka yang ditangkap dengan ancaman pasal 107 juncto pasal 110 sudah pas?


Jika dugaannya merencanakan, ini tidak masuk dalam kategori "makar" berdasarkan pembuktian alQuran diatas. Tuh kudeta yang kemaren di Turki, itu baru disebut makar. Karena terjadi, perbuatan yang sudah dilakukan. Jika apa yang dilakukan oleh mereka yang disangkakan makar, idealnya bukan pasal itu yang dipakai, banyak pasal lain yang bisa dikenakan. Bukankah disini paling banyak produk hukumnya?.


Ini jangan sampai kata makar ini hanya alat untuk memasung. Dengan kata lain memberlakukan "tiranian terselubung".