Tiga Bulan Para Guru di Kota Bogor Belum Mendapatkan Honor
Ribuan guru honor di Kota Bogor sudah tiga bulan, hingga saat ini belum mendapatkan honor dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang seharusnya rutin mereka dapatkan setiap bulan. Akibat kejadian itu, perwakilan guru honor di Kota Bogor akhirnya mendatangi gedung wakil rakyat DPRD Kota Bogor untuk mengadukan nasibnya dan meminta ‘pertolongan’, pada hari Rabu, 07/04/2021.
Perwakilan guru hinorr diterima Komisi IV DPRD Kota Bogor. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa sudah tiga bulan, bahkan ada yang empat bulan, guru honor belum mendapatkan honor bulanannya.
Salah seorang guru honor, Puwita mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan cukup ‘mencekik’ mereka lantaran banyak kebutuhan yang tak mampu tercover. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini, kebutuhan selalu besar, sedangkan pemasukan bulanan tidak ada.
“Ada rekan kami yang sampai diusir dari kontrakan, dan ada juga yang rumahnya sampai disegel karena menunggak. Urusan perut kan tidak bisa ditunda,” ucapnya.
Lanjut dia, apalagi pekan depan sudah memasuki bulan Ramadhan, dimana harga bahan pangan mulai mengalami kenaikan. “Ya, kami berharap pekan ini honor dapat segera dicairkan. Tapi kami sudah pasrah saja,” sedihnya.
Purwita mengaku bahwa keterlambatan pembayaran honor paling lama baru terjadi pada tahun ini. Bila sebelumnya, sambung dia, keterlambatan hanya sebulan hingga dua bulan. “Kalau untuk honor guru honorer yang berasal dari APBN sudah cair pekan lalu. Tapi untuk yangberasal dari APBD Kota Bogor belum,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa honor tiap guru berbeda tergantung dari masa kerjanya. “Untuk yang masa kerjanya 10 tahun ke atas bisa Rp2 juta setiap bulan. Sedangkan 10 tahun ke bawah Rp1,5 juta,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV, Ence Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan rapat terakhir dengan Disdik, tertundanya pembayaran honor guru honorer lantaran adanya peralihan sistem keuangan dari SIMRAL ke SIPD.
“Permasalahannya itu yang jadi penghambat. Mudah-mudahan pekan ini bisa dicairkan. Kalau tidak, kami akan mendorong lagi agar hak guru bisa diselesaikan,” kata Ence.
Lanjut Ence, seharusnya pemerintah membuat sistem keuangan yang tidak terlalu menyulitkan, sehingga bisa memicu permasalahan baru. “Sebenarnya bila membuat aturan itu simple saja, asal tak melawan hukum. Jangan dibuat terlalu sulit,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Disdik, Hanafi mengatakan bahwa keluhan para guru honorer sudah ditindaklanjuti, dan telah disampaikan kendalanya kepada Komisi IV. “Sebenarnya untuk BOS Kota Bogor sudah ada dan diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Tapi mekanismenya harus tertuang dalam SIPD dan pergeseran,” ucapnya.
Pemkot, kata dia, menggunakan sistem SIPD lantaran adanya regulasi yang mengatur hal itu. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 12, Peraturan Menteri Dalam NegerinNomor 70 dan 90 Tahun 2021 tebtang sistem pemerintah daerah. “Dan itu berlaku se-Indonesia,” katanya.
Hanafi berharap, dalam waktu dekat ini honor para guru dapat segera dicairkan. “Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dicairkan, karena sudah diajukan ke keuangan,” pungkasnya.