Laman

Tuesday, 14 April 2020

Anies : Ojek Tidak Boleh Angkut Penumpang

Anies : Ojek Tidak Boleh Angkut Penumpang


Pemprov DKI, Anies Baswedan menegaskan, selama PSBB di DKI ojek tidak boleh angkut penumpang, tetap merujuk pada PERMENKES No. 9 tahun 2020. Penegasan ini setelah terbitnya PerMenHub 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online untuk membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).




Dalam video conference Anies Baswedan hari Senin, 13 April 2020, Gubernur DKI memberikan tekanan:


“Kita tetap merujuk kepada peraturan Menkes terkait PSBB, dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes. Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi tapi tidak mengangkut penumpang. Ini akan ditegakkan aturannya”


Anies Baswedan juga menambahkan, kendaraan roda dua bisa mengangkut oranglain, jika anggota keluarga, dan juga memiliki alamat di identitas yang sama.


“Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua, jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP sama, berpergian bersama-bersama tidak masalah,” ungkap Anies.


“Tetapi apabila motor untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi. Jadi ini yang akan kita tegakan juga, dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam konteks itu,”tegas Anies.





Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka penyebaran Covid-19.


Anies :"Rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes."













⚠ Peringatan Covid-19



















Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment