Laman

Wednesday, 22 April 2020

Zona Merah - Ciomas Kabupaten Bogor

Zona Merah - Ciomas Kabupaten Bogor


Camat Ciomas Chairuka Julianto menerangkan bahwa, Ciomas kini masuk zona merah. Ada dua warga yang terkonfirmasi Covid-19. Karenanya Camat melarang shalat taraweh di mesjid.




Selama pandemi covid-19, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pun akhir membuat larangan kepada warganya untuk melaksanakan solat berjamaah taraweh di mesjid.


Kecamatan Ciomas bersandar pada imbauan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Larangan shalat taraweh berjamaah yang masuk zona merah Covid-19.


Julianto menjelaskan, jika memaksakan diri melaksanakan shalat taraweh di mesjid, itu sangat beresiko tinggi. Mengingat banyak juga warga Ciomas yang berstatus OTG.


“Kita harus jaga betul. Kita juga akan lakukan patroli keliling ke seluruh masjid dan pemukiman,” pintanya.


Di kecamatan ciomas terdapat 147 masjid. Ia meminta agar warganya tetap di rumah saja. “Tetap khusuk dalam menjalankan ibadah Ramadan di rumah bersama keluarga,” tegasnya.





Dua minggu yang lalu Bupati Ade Yasin melaporkan, ada satu orang kasus positif virus corona, di Ciomas Bogor, seorang kakek usia 60. Dan terbaru yang disampaikan Camat Ciomas Kab Bogor Chairuka Julianto, genap dua orang yang terinfeksi virus corona.


Total jumlah zona merah COVID-19 di Kabupaten Bogor menjadi enam kecamatan, yaitu Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, dan Ciomas.
































⚠ Peringatan Covid-19



















Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment