Laman

Sunday, 31 May 2020

Aceh Perpanjang Kegiatan Belajar Dari Rumah Hingga 20 Juni

Aceh Perpanjang Kegiatan Belajar Dari Rumah Hingga 20 Juni
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah


Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk perpanjangan kegiatan belajar di rumah bagi siswa di Provinsi Aceh hingga 20 Juni 2020 mendatang.




Dalam surat edaran bernomor 08/INSTR/2020 yang ditandatangani oleh Nova Iriansyah itu, memuat tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat corona di Aceh, Sabtu, 30 Mei 2020, memuat beberapa poin, salah satunya perpanjangan kegiatan belajar di rumah hingga 20 Juni.


“Melanjutkan pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah yang semula diperpanjang sampai dengan 30 Mei 2020, diperpanjang kembali sampai dengan 20 Juni 2020,” tulis surat tersebut.


Baca juga : PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019


Kebijakan itu juga berlaku untuk semua sekolah, madrasah, dayah terpadu/Tahfidz dan lembaga pendidikan lainnya seperti TPQ, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah dan lembaga kursus dan pelatihan.


Baca juga: Empat Pedagang di Pasar Cileungsi Bogor Positif Corona.


Kemudian, para siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan mekanisme secara daring atau jarak jauh. Guru diwajibkan memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya.


Sementara untuk proses ujian semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dan penentuan kenaikan kelas berpedoman pada surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020.


Dalam surat itu, para siswa maupun guru dilarang melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. “Seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan, peringatan hari besar islam, MTQ, zikir, pengajian, majelis taklim dan lainnya,” sebut surat tersebut.


Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani membenarkan adanya surat edaran tersebut. Kata dia, perpanjangan belajar dari rumah sesuai isi dalam surat tersebut.




Intruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020 ditujukan kepada Para Bupati/Walikota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.


Adapun isi instruksinya :


  1. melanjutkan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah yang semula diperpanjang kembali sampai dengan 20 Juni 2020, berlaku untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz dan Lembaga Pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur'an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan.


  2. Melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan mekanisme secara daring/jarak jauh/online dan secara luring/manual/offline.


  3. Untuk proses ujian semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dan penentuan kenaikan kelas/kelulusan perpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesi Nomor B 686.1/DJ.1/DT.I/DT.I.I/PP.00/03/2020.


  4. Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di Sekolah, Perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, Musabaqah Tilawatil Qur'an/Musabaqah Qiraatul Kutub, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dll.


  5. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggungjawab. (DAE)



























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment