Laman

Thursday, 21 May 2020

Istri Bahar bin Smith: Penjemputan Suami oleh Ratusan Polisi

Istri Bahar bin Smith: Penjemputan Suami oleh Ratusan Polisi
Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke dalam penjara meski baru bebas beberapa hari akibat melanggar PSBB (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)



Istri Habib Bahar bin Smith, Ummi Fadlun mengatakan suaminya dijemput pada dini hari oleh ratusan polisi bersenjata lengkap.




Ummi Fadlun mengatakan itu lewat keterangan tertulis yang disampaikan kepada CNNIndonesia.com melalui pengacara Bahar bin Smith, yakni Aziz Yanuar pada hari Kamis, 21 Mei.


"Penjemputan yang sangat berlebihan, beliau dijemput oleh ratusan pasukan polisi bersenjata lengkap dengan mengendarai banyak mobil dan truk," kata Ummi Fadlun.


"Habib Bahar saat itu jangankan untuk ganti baju, untuk pamit kepada keluarganya saja tidak diizinkan, mirip seperti penculikan para jenderal di film," tambahnya.


Pengacara Bahar, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa maksud Ummi Fadlun adalah penjemputan suaminya mirip penculikan jenderal TNI oleh simpatisan PKI pada 1965 dahulu. Ummi Fadlun merujuk pada film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI karya sutradara Arifin C. Noer.


Ummi Fadlun juga takut dengan langkah petugas yang mengambil tes darah suaminya. Dia cemas ada hal-hal yang tak diinginkan karena tes darah tidak disaksikan pihak keluarga.


"Karena tanpa disaksikan pihak keluarga dan pengacara sehingga kami khawatir dalam proses tersebut terjadi hal hal sabotase terhadap proses ambil darah tersebut yang dapat membahayakan jiwanya," kata dia.


Bahar dijemput petugas di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bogor pada Selasa dini hari (19/5). Masih di hari yang sama, Kemenkumham memindahkan Bahar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan.


Mengenai hal itu, Ummi Fadlun mengatakan pihak keluarga terkejut karena Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tidak memberi tahu. Pihak keluarga justru mendapat kabar dari pemberitaan di media massa.


"Habib Bahar ditempatkan di Lapas untuk teroris, gembong narkoba, koruptor dan para terpidana mati. Ini sangat memilukan dan tidak adil," kata dia.





Ummi Fadlun lantas meminta kepada pemerintah untuk menempatkan Bahar di Lapas Pondok Rajeg Kabupaten Bogor Jawa Barat ketimbang di Nusakambangan. Lapas Pondok Rajeg, lanjutnya, sesuai dengan hukuman yang sedang dijalani sebagaimana mestinya.


Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor pada Sabtu (16/5). Berkat program asimilasi, dia boleh bebas meski masih ada sisa masa hukuman penjara.




Pada Sabtu malam, 16 Mei, Bahar langsung menggelar kegiatan ceramah. Banyak massa yang hadir dan tidak menjaga jarak satu sama lain.


“Ditjen PAS Kemenkumham lalu mencabut program asimilasi yang diberikan kepada Bahar. Terpidana kasus kekerasan terhadap remaja itu lalu dijemput kembali dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor lalu dipindah ke Nusakambangan pada 19 Mei. Bahar akan menghabiskan masa tahanannya hingga 2021 mendatang.


Kemenkumham menyatakan bahwa Bahar menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat. Bahar juga tidak mematuhi physical distancing selama PSBB berlaku di Bogor, sehingga membuat massa berkumpul dan tidak menjaga jarak satu sama lain.



















⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment