Laman

Monday, 18 May 2020

Jabar Larang Salat Id di Luar - Sumbar Boleh di Zona Hijau

Jabar Larang Salat Id di Luar - Sumbar Boleh di Zona Hijau
RIBUAN jamaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan shalat Idul Fitri 1440 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu 05-06-2019 pagi.


Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Sulawesi Selatan tak mengizinkan warganya untuk Salat Id secara berjemaah di tempat umum atau terbuka. Sementara, Pemprov Sumatra Barat membolehkannya di daerah zona hijau Covid-19.




Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan merekomendasikan agar Salat Idulfitri 1441 Hijriah diselenggarakan di rumah masing-masing.


"Salat Idul Fitri tidak dilakukan di tempat kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ujarnya, pada hari Senin, 18 Mei 2020 dikutip dari Antara.


Hal itu, kata politikus yang akrab dipanggil Kang Emil ini, berdasarkan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar yang dimulai mulai Rabu (6/5) dan akan berakhir pada Rabu (20/5).


"(PSBB) tidak lagi dibuat maksimal di 27 kabupaten / kota, tetapi akan menjadi PSBB provinsi dengan proporsional di mana yang masih zona merah yang akan dicapai," katanya.


Senada, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengimbau masyarakat Salat Id di rumah. Hal itu berdasarkan hasil rapat Forkopimda Sulsel.


"Tadi telah disepakati, kita diminta untuk mengimbau seluruh masyarakat melakukan (Salat Id) di rumah. Diimbau dengan sangat untuk melakukan di rumah," katanya.


Nurdin Abdullah mengemukakan imbauan tersebut bukanlah larangan tetapi lebih kepada meminta kesadaran masyarakat untuk lebih berempati dengan upaya pemerintah dan seluruh pihak untuk memutus rantai penularan Covid-19, khususnya di Sulsel.


Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengakui pihaknya mengizinkan Salat Id di tempat umum bagi daerag dengan zona hijau Corona.




Hal ini, katanya, sudah sesuai dengan Permenkes 9 tahun 2020. Bahwa, kegiatan yang melibatkan banyak orang, termasuk ibadah, hanya diizinkan pada daerah zona hijau dengan sejumlah syarat.


"Kita di Sumbar, yang bisa itu mungkin di Sawahlunto karena sampai saat ini daerahnya masih 'hijau' atau bebas Covid-19," katanya.













⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment