Laman

Tuesday, 5 May 2020

Kecamatan Tenjo dan Tanjungsari Kabupaten Bogor Bersih Dari Virus Corona

Kecamatan Tenjo dan Tanjungsari Kabupaten Bogor Bersih Dari Virus Corona


Kecamatan Tanjungsari dan Tenjo Kabupaten Bogor dianggap masih steril dari wabah Virus Corona. Hanya dua dari 4p kecamatan di Kabupaten Bogor, yang masih aman dari Covid-19.




Kasus positif Covid-19 di kabupaten Bogor ada di 18 kecamatan dan terbanyak di Gunungputri memiliki jumlah warga terinfeksi 28 kasus positif.


Pada 18 kecamatan itu, juga terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP), bersama 19 kecamatan lainnya. Namun, dua wilayah yang dianggap steril. Secara keseluruhan, pasien positif di Kabupaten Bogor telah menyentuh 135 orang. Dengan 11 orang masih dalam penanganan, 13 orang sembuh dan 11 orang meninggal dunia.


Kasus kematian lebih banyak terjadi pada pasien dengan status PDP. Dari jumlah keseluruhan, 1.135 orang, 40 orang di antaranya meninggal dunia, 526 masih dalam pengawasan dan 569 selesai diawasi.


Bupati Bogor, Ade Yasin meminta warganya agar diam saja di rumah agar terhindar dari paparan Covid-19 yang semakin hari terus bertambah. Terlebih, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tidak berdampak banyak.


“Para ahli mengatakan Covid-19 akan selesai pada Juni 2020. Tapi, hal itu belum menjadi jaminan. Ada syaratnya, yakni kepatuhan atau disiplin masyarakat dalam menjalankan semua imbauan pemerintah sebagaimana diatur dalam PSBB, yang pada intinya mengimbau masyarakat tinggal di rumah, diam di rumah,” kata Ade, Selasa, 5 Mei 2020.


Ketika warga diminta diam di rumah, lalu apakah pemerintah bisa menjamin mereka yang telah dirumahkan oleh tempat kerja, maupun tidak bisa bekerja di masa pandemi ini, bisa tetap memenuhi kehidupannya, setidaknya untuk sekedar makan?


Sejauh ini Pemkab Bogor telah menyediakan bantuan 30 kilogram beras untuk sebulan bagi 200 ribu rumah tangga selama Pandemi Covid-19. Bantuan beras itu, akan berlangsung selama tiga bulan ke depan.




Sementara itu, mereka yang sudah mendapat bantuan beras ini, tidak berhak lagi mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa sembako senilai Rp350 ribu dan uang tunai Rp150 ribu.


Bantuan dari pemerintah pusat, maupun dari penyisihan Dana Desa (DD) berupa uang tunai Rp.600 ribu. “Iya, nggak boleh dobel. Supaya semua kebagian,” katanya


























































































⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment