Laman

Friday, 22 May 2020

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Ada 12 Titik Pengecekan

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Ada 12 Titik Pengecekan
Polisi memeriksa kendaraan selama PSBB. (AP Photo/Achmad Ibrahim)


Pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga akan dilakukan di 12 titik mulai Jumat (22/5). Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.




"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 checkpoint kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip Antara di Jakarta, hari Jumat, 22 Mei 2020.


12 titik tersebut berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (U turn), Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing), Simpang UI Depok, Perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur), Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah, Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal.


"Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata Syafrin.


Sanksi yang akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antarkota dan pribadi. Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.


"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan. Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," kata Syafrin.


SIKM Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, secara daring di laman web corona.jakarta.go.id. Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.


"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," katanya.




Proses untuk pengajuan izin pun di dalam website itu sangat user friendly. "Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," kata Syafrin.


Hingga hari Kamis (21/5), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 6.220 kasus konfirmasi positif.


Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan sebanyak 1.536 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 6.220 orang positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 498 orang.


"1.955 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.231 orang melakukan self isolation di rumah," kata Anies.














⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment