Laman

Friday, 22 May 2020

MUI Jatim Anjurkan Takbir Keliling, Risma Larang di Surabaya

Mengatasi Kemiskinan Xinjiang: Petani Sekarang Memiliki Akses ke Air Bersih


Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya menyambut Idulfitri 1441 Hijriah.




Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang larangan takbir keliling.


Surat edaran itu ditujukan kepada Camat, Lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan musala untuk diteruskan kepada masyarakat.


Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu.


Pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.


Poin kedua, sebagai gantinya kata Eddy, masyarakat muslim diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.


"Takbir bisa dilaksanakan oleh takmir musola atau masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Eddy di Balai Kota Surabaya, hari Jum'at, 22 Mei 2020.


Poin ketiga, lanjut dia, petugas perbatasan atau posko pemeriksaan (checkpoint) juga melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Surabaya.


"Nanti petugas checkpoint perbatasan, ketika ada kelompok takbir keliling dari kabupaten atau kota lain yang ingin masuk Surabaya, akan kita kembalikan agar tidak masuk," ujarnya.


Kemudian poin keempat, Eddy menyebut, umat Islam atau warga Kota Surabaya perlu menggemakan Takbir, Tahmid, dan Tahlil saat malam Idul Fitri. Hal itu sebagai tanda syukur, sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah.


Ia menegaskan, apabila nantinya di malam Idul Fitri ditemukan kelompok masyarakat yang masih menggelar takbir keliling di jalan raya, pihaknya tak segan untuk memberi tindakan tegas dengan langsung menghentikan kegiatan itu.




Sementara itu, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim justru menganjurkan masyarakat untuk tetap menggelar takbir keliling dan di masjid. Dalihnya adalah sebagai penegakan syiar Islam.


Hal itu termaktub dalam surat edaran MUI Jatim Nomor 09/MUI-JTM/Ths/V/2020.


"Jadi sebenarnya takbir itu kan syiar Islam, bentuk rasa syukur kepada Allah dengan berakhirnya ibadah puasa. Hal ini seperti tercantum dalam Al Quran. Jadi itu manifestasinya di sana," kata Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin, Jumat.


Meskipun menganjurkan, kata dia, MUI Jatim memberikan tata cara pelaksanaan takbir keliling di masa pandemi Covid-19. Hal yang paling utama, kata dia, baik takbir keliling maupun takbir di masjid nanti sama-sama menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


"Tentang teknisnya bagaimana syiar tetap dijaga, dan pengendalian pencegahan Covid-19 tetap dilakukan. Jadi selama takbir bisa tetap menjaga tentu tidak masalah. Misalnya di masjid bisa dibatasi orangnya, begitu pula takbir keliling dengan kendaraan," ujar Ainul.


Untuk takbir keliling, MUI Jatim meminta agar pelaksanaannya nanti tak perlu melibatkan banyak orang. Maksimal, kata Ainul, cukup diikuti lima orang saja demi menghindari risiko penularan Covid-19.


"Jadi ada dua titik, yakni antara kepentingan menjaga siar agama dan juga kepentingan kita memelihara dari ancaman bahaya Covid-19. Jadi tetap 2 hal itu bisa dilakukan secara bersamaan dengan cara apa takbir dibatasi," ucap dia.


Sementara itu, Ainul menilai andai masyarakat tak melakukan takbir jelang Idulfitri, maka suasana lebaran nanti akan terasa mati.


"Karena ini soal syiar agama, supaya tidak mati itu Idul Fitri kalau tidak begitu Idul Fitri bisa mati. Menurut saya ini salah satu dari ajaran agama. Jadi mengangkat syiar Islam itu bagian dari sumber cerminan ketakwaan," ujar dia.


Untuk diketahui, Pemerintah RI telah menetapkan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Indonesia jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020.


Keputusan itu didapatkan setelah Sidang Isbat yang digelar di gedung Kemenag dengan cara sesuai protokol kesehatan Covid-19, termasuk sambungan jarak jauh dengan narasumber tertentu.
















⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment