Laman

Tuesday, 26 May 2020

Pemkot Bogor Ikuti PSBB Jabar Sampai 29 Mei

Pemkot Bogor Ikuti PSBB Jabar Sampai 29 Mei
Warga yang melanggar mengantre saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Roda, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]


Bogor - Pemerintah Kota Bogor mengikuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diperpanjang secara proporsional sampai Jumat, 29 Mei mendatang.




Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin, mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah melakukan koordinasi dengan kepala daerah di lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), pada hari Senin, 25 Mei 2020 dan kemudian mengonsultasikannya dengan Gubernur Jawa Barat.


Menurut Dedie A Rachim, untuk sementara Kota Bogor akan mengikuti penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat di Kota Bogor sampai 29 Mei.


"Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei," kata Dedie.


Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan PSBB tahap III, tingkat Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020. Penerapan PSBB Kota Bogor tahap III tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.


Pada perpanjangan PSBB tahap III ini, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.


Pada perpanjangan PSBB tahap III ini, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.


Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB ini, sasarannya untuk menekan pelanggaran aturan PSBB, sehingga sasaran untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 lebih optimal.


Pada penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, berjalan cukup efektif. Pada hari pertama, penerapan saksi yakni Sabtu, (16 Mei 2020), ada 48 orang yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi aturan PSBB.


Pelanggaran tersebut adalah, tidak memakai masker, melampaui kapasitas penumpang kendaraan roda empat yakni melebihi 50 persen, pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak fisik dalam kendaraan roda empat.




Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai Jumat (29/5/2020). Perpanjangan PSBB tingkat provinsi tersebut untuk menekan angka keramaian saat Hari Raya Idulfitri 1441 H.


Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengemukakan, pihaknya menilai ada kerawanan euforia perayaan Idulfitri, sehingga diputuskan bersama gugus tugas bahwa pelaksanaan PSBB akan dilanjutkan. Penerapan PSBB proporsional tersebut berarti, setiap daerah mendapat diskresi untuk menentukan persentase maksimal pergerakan masyarakat selama PSBB berlangsung.


"Kami juga mendapati kerawanan euforia dari Idulfitri, maka kami sepakat gugus tugas untuk melanjutkan PSBB provinsi sampai tanggal 29 Mei 2020," kata Emil sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada hari Rabu 20 Mei 2020.


Hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan Covid-19 menurun. Hal tersebut terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari. Dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020, kini turun menjadi 21 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan













⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment