Laman

Saturday 13 June 2020

Pemalsu Dokumen PPDB Bisa Diancam Penjara Enam Tahun

Pemalsu Dokumen PPDB Bisa Diancam Penjara Enam Tahun
Pemalsu dokumen PPDB 2020 bisa diancam penjara enam tahun. (Istockphoto/menonsstocks)


Plt Inspektorat Jenderal Kementerian PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Chatarina Muliana Girsang, menyatakan tindak pemalsuan dokumen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 bisa diancam pidana penjara enam tahun.




"Kalau memenuhi unsur delik pemalsuan bisa kena [jerat pidana]. Atau delik menggunakan surat palsu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, hari Jumat, 12 Juni 2020.


Sanksi terhadap pemalsu dokumen PPDB 2020 dijelaskan melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.


Pasal 39 menyatakan, pemalsuan terhadap kartu keluarga, bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, atau bukti atas prestasi bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca juga: Terori Konspirasi Pandemi Virus Corona Dianggap Berita Palsu ?.


Baca juga: Update Floyd Protes - Madonna dipeluk Penggemar 'Tenang Saya Punya Antibody'.


Chatarina menjelaskan, sanksi tersebut diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 terkait pemalsuan dokumen.


Disebutkan di pasal tersebut, tiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun.


Namun Chatarina mengatakan, jeratan tersebut baru bisa ditindak jika aksi pemalsuan menimbulkan unsur kerugian.


"Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," bunyi angka (2) pasal tersebut.


Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammad Hamid mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapati laporan pemalsuan dokumen PPDB 2020.




"Biasanya kalau pemalsuan satu sampai dua kasus ditangani langsung oleh pemerintah daerah setempat," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.


Kemendikbud baru turun tangan, katanya, jika kasus pemalsuan terjadi dengan masif di sejumlah daerah.


Tahapan PPDB di sejumlah daerah sudah dimulai pekan ini. Tahun ini PPDB dibagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.


Terdapat beberapa dokumen mulai dari akta lahir, kartu keluarga, ijazah dan dokumen khusus yang ditentukan berdasarkan jalur yang ditempuh.

























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment