Laman

Friday, 3 July 2020

Kabupaten Bogor Kembali Terapkan PSBB Transisi, Berikut Sektor yang Dilonggarkan

Kabupaten Bogor Kembali Terapkan PSBB Transisi, Berikut Sektor yang Dilonggarkan
Bupati Bogor, Ade Yasin (tengah)


Berdasarkan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di BODEBEK melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Bogor masih berada dilevel 3, namun angka rata rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66.




Kondisi itu memungkinkan Pemkab Bogor menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif mulai tanggal 3 Juli 2020 s.d 16 Juli 2020.


Baca juga: Tips Beraktivitas Di New Normal.


Baca juga: Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan Yang Harus Dipatuhi.


Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, beberapa sektor telah dilonggarkan dan boleh beroperasi diantaranya:


  1. Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;


  2. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60% (enam puluh persen) dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;


  3. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;


  4. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas bangunan;


  5. Aktivitas hotel/resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen);


  6. Aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik;


  7. Aktivitas di home stay, ditutup;


  8. Aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;




  9. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas;


  10. Aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup;


  11. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;


  12. Aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus;














Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment