Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa 14 Juli 2020.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, dasar surat edaran tersebut dikeluarkan sesuai aturan Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor, diantaranya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19 Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-406 tentang Perpanjangan Status Tanggap Keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid- 19 di Kota Bogor.
"Tentunya kami menghimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Kami sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19," ujar Alma, Rabu 15 Juli 2020.
Untuk penyelenggaraan Sholat Idu1 Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di 1apangan/ masjid/ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari Petugas/Pengawas penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya kebersihan tempat penyelenggaraan Sholat Idul Adha dengan menggunakan desinfektan, jamaah sehat dan wajib memakai masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur masuk dan keluar.
Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.
Baca juga: Serangan Steve Bannon Terhadap Beijing Sebagai Proteksi Bill Gates Dan Faucy.
"Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jamaah berupa menjalankan kotak, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan sholat Idu1 Adha dan khutbah serta tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan resiko tinggi," katanya.
Pada intinya kita mendukung apa yang tertuang di dalam surat edaran tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, terutama penyelenggara Idul Adha dan Kurban harus menaati protokol Covid-19. "Pokoknya harus betul-betul ditaati agar kita bisa terhindar dari Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Iman.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan di tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya penyembelihan hewan kurban disarankan bergantian dengan memanfaatkan 4 hari Tasyrik. Tempat penyembelihan hewan kurban disemprot desinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kurban.
"Kemudian pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan plıysical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (Septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai," katanya.
Selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban, tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses pemotongan. Pemasangan spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya (POL PP/Linmas).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana menyebutkan saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama 8 jam, semakin singkat waktu proses kurban maka akan semakin kecil resiko terjadinya penularan Covid-19. "Panduan protokol kesehatan pada saat distribusi daging kurban diantaranya potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penanganan daging, jeroan, dan pendistribusiannya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah proses penyembelihan, jika lebih dari 4 jam, maka daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (0-4 derajat celcius) atau dibekukan (-18 derajat celcius).
"Untuk pengawasan, pihaknya meminta penjual dan petugas pemotong hewan kurban melapor ke lurah dan lurah memerintahkan RW Siaga untuk memantau masjid atau tempat penyembelihan hewan kurban agar menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran. "Untuk pengawasan hewan kita bekerja sama dengan PDHI (Persatuan Dokter Hewan Indonesia)," katanya.
No comments:
Post a Comment