Laman

Tuesday, 6 October 2020

Iming-imingi Rp 50 Ribu, Tukang Bakso Culik dan Lecehkan Anak Selama 23 Hari

Iming-imingi Rp 50 Ribu, Tukang Bakso Culik dan Lecehkan Anak Selama 23 Hari

Iming-imingi Rp 50 Ribu, Tukang Bakso Culik dan Lecehkan Anak Selama 23 Hari



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)







Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pedagang bakso berinisial PBA (39), yang diduga melakukan penculikan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.




Pelaku diduga menculik hingga jiwa asusila terhasap anak di bawah umur itu selama 23 hari.


PBA ditangkap oleh Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 September 2020 di Jombang, Jawa Timur. Dia ditangkap saat berada di rumah kos yang terletak di Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur.


“Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua selama 23 hari datang sejak 8-30 September 2020. Pada saat korban berada dalam kekuasaan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari Senin, 5 Oktober2020.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Yusri menjelaskan, sebelum dinyatakan korban hilang pada 8 September 2020. Pelaku yang berinisial APB itu.


mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu ditempat dia biasa berjualan bakso.


Menurut Yusri, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku melihat korban berdiam diri di Danau Sunter. Lantas APB mengajak korban pulang ke rumah kosnya dengan memberikan uang imbalan Rp 50.000.























Update kasus virus corona ditiap negara




No comments:

Post a Comment