Laman

Monday, 2 November 2020

Besok Siang Buruh Demo Lagi

Besok Siang Buruh Demo Lagi

Besok Siang Buruh Demo Lagi





illustrasi ... Foto: Rengga Sancaya








Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para pekerja atau buruh akan kembali turun ke jalan. Ada dua tuntutan yang akan disuarakan yakni pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan UMP 2021 agar tetap naik.








Said Iqbal menyebutkan, akan ada puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas yang melakukan aksi serentak ini di 24 provinsi pada 2 November 2020. Lima wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, demonstrasi bakal digelar di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat mulai pukul 10.30. Dua titik demo, yaitu di Istana dan Mahkamah Konstitusi.


"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," ujarnya, pada hari Minggu, 1/11/2020.


Pada saat bersamaan, juga akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," kata dia.


Ia pun memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan. Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.


Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.


"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegasnya.








Selain 2 November, aksi aksi akan berlangsung 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut peninjauan legislatif dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut minimum 2021 harus tetap naik upah.


"Aksi 9 dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment