Laman

Thursday, 5 November 2020

Cara Pemprov DKI Cegah Banjir - Tanah Di Tanah Abang Sebagai Penampungan Air

Cara Pemprov DKI Cegah Banjir - Tanah Di Tanah Abang Sebagai Penampungan Air

Cara Pemprov DKI Cegah Banjir - Tanah Di Tanah Abang Sebagai Penampungan Air





Suasana Stasiun kereta Tanah Abang, Jakarta, hari Rabu, 1/1/2020. Hujan yang mengguyur Jakarta sejak Selasa sore (31/12/2019) mengakibatkan rel terendam dan perjalanan kereta dari dan ke Stasiun Tanah Abang dihentikan sementara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)








PemKot Jakarta Pusat akan menggunakan sejumlah lahan kosong menjadi tempat penampungan air. Sejumlah lahan milik Pemprov DKI Jakarta telah dipilih untuk dijadikan tempat penampungan air tersebut.




Lokasi lahann-lahan tersebut terletak di dekat Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Taman BMW RW 03 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian di wilayah RW 09 dan RW 11.


Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, menjelaskan bahwa, lahan-lahan tersebut akan dibuat bangunan kolam olakan atau retensi.


"Tujuannya untuk menjadi penampungan air sehingga saat hujan turun, airnya diserap di lahan itu," kata Ginting, pada hari Kamis, 5/11/2020.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


"Rencananya kolam olakan akan dibuat di dua titik, yakni di RW 09, Karet Tengsin, di lokasi Fasos-Fasum yang telah diserahkan ke Pemda DKI Jakarta luasnya kurang lebih 6.613 meter dan di Taman BMW RW 03, Petamburan dengan luas 1.000 meter," ujar Ginting.


"Kemudian air disedot keluar menuju ke Kali Ciliwung dan Banjir Kanal Barat (BKB)," sambungnya.


Ginting menambahkan, genangan air di dua lokasi ini selalu berulang setiap tahun.


Itulah alasan Pemerintah Kota Jakarta Pusat membangun kolam olakan di sana.




Dia menjelaskan, hal tersebut juga mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2020, yakni tentang tata cara pemenuhan kewajiban dari pemegang izin dan atau non-izin pemanfaatan ruang dan arahan Wali Kota Jakarta Pusat.


"Supaya memanfaatkan aset Pemda DKI Jakarta untuk membuat kolam olakan," tambahnya.


"Kolam olakan tidak hanya untuk menampung air genangan saja akan tetapi bisa juga sebagai tempat interaksi di pinggir-pinggir kolam. Nanti akan di-desain oleh SDA berkolaborasi dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota," ujar dia.


No comments:

Post a Comment