Laman

Friday, 13 November 2020

Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap, Ditahan dan Jadi Tersangka

Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap, Ditahan dan Jadi Tersangka

Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap, Ditahan dan Jadi Tersangka








"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus








Kepolisian telah menangkap pelaku penyebar video syur adegan ranjang mirip artis Gisella Anastasia. Video tersebut, disebar melalui akun Twitter. Dan kini si pemilik akun, sedang diperiksa pihak kepolisian.




Penangkapan pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip Gisel ditangkap polisi dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu malam, 11/11/2020.


"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, hari Kamis, 12/11/2020.


Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar alias Jedar, Rabu sore.


Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.


Hasilnya, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.


Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, jelas Yusri Yunus, ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.




"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus


No comments:

Post a Comment