Laman

Wednesday, 2 December 2020

Gubernur Anies Pilih Tetap Kerja Meski Positif Covid-19

Gubernur Anies Pilih Tetap Kerja Meski Positif Covid-19

Gubernur Anies Pilih Tetap Kerja Meski Positif Covid-19









Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih akan memimpin rapat meski tengah menjalani isolasi mandiri usai dinyatakan positif terinfeksi virus corona (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)








Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya positif terinfeksi virus corona (Covid-19) pada hari Selasa, 1/12/2020. Dimana dua hari sebelumnya Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria yang mengumumkandirinya juga positif Covid-19.




Meski demikian, Anies mengaku akan tetap memimpin rapat-rapat yang telah dijadwalkan selama menjalani isolasi mandiri. Seluruh rapat akan dilakukan secara virtual.


Anies Baswedan juga menegaskan proses pengambilan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan terganggu meski dirinya dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria dinyatakan positif terinfeksi virus corona.


"Saya akan tetap bekerja dari rumah secara virtual, memimpin rapat secara virtual," kata Anies dalam rekaman video yang ia unggah di akun Instagram pribadinya, @aniesbaswedan, hari Selasa kemarin, 1/12/2020.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.




"Sejak Maret lalu kita sudah terbiasa bekerja secara virtual, dan Insya Allah tidak akan ada proses pengambilan kebijakan yang terganggu," ujar Anies.


Kantor Gubernur DKI Jakarta di Kompleks Balai Kota Jakarta bakal ditutup sementara usai. Namun belum diketahui sampai kapan kantor akan ditutup.


Penutupan itu juga hanya akan dilakukan di kantor Gubernur. Sementara area lain di Balai Kota Jakarta akan tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.





Bila menilik Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 Ayat (6), mengatur soal mekanisme peralihan kepemimpinan. Sekretaris daerah bisa menggantikan tugas gubernur dan wakil gubernur jika berhalangan sementara.


"Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," bunyi pasal 65 ayat (6) UU Pemda.


Di bagian penjelasan, tugas sehari-hari kepala daerah yang dimaksud adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis.


Namun Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta masih belum boleh menggantikan tugas gubernur dan wakil gubernur. Selama Anies masih mampu mengemban tugas sebagai kepala daerah atau belum bisa disebut dalam posisi berhalangan sementara. Maka tampuk kepemimpinan belum bisa diisi Sekda.


"Karena sesungguhnya, kendali masih berjalan, masih bekerja, masih bisa mengambil keputusan, masih bisa tanda tangan dokumen dan seterusnya," kata Asep saat dihubungi.


"Jadi belum bisa dibilang memenuhi kriteria untuk disebut berhalangan sementara," tambahnya.


Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pun meyakini Anies dan Riza masih bisa memimpin ibu kota lewat akses komunikasi secara virtual. Hal itu Moeldoko sampaikan sekaligus menepis isu kemungkinan rencana peralihan sementara kepemimpinan DKI Jakarta.


Dengan temuan itu, Moledoko pun mengatakan pemerintah pusat akan terus mengevaluasi perkembangan kondisi pemerintahan di Pemprov DKI.

No comments:

Post a Comment