Laman

Friday, 18 December 2020

Rusia Denda Google karena Gagal Menghapus Konten yang Dilarang

Rusia Denda Google karena Gagal Menghapus Konten yang Dilarang

Rusia Denda Google karena Gagal Menghapus Konten yang Dilarang









FOTO FILE: Tanda Google ditampilkan di salah satu kompleks perkantoran perusahaan di Irvine, California, AS, 27 Juli 2020.
REUTERS/MIKE BLAKE








Pengadilan Moskow mendenda Google pada Kamis karena tidak menghapus konten online yang dilarang oleh otoritas Rusia, yang terbaru dari serangkaian hukuman yang meningkat terhadap raksasa teknologi AS itu.




Google dinyatakan bersalah karena berulang kali gagal menghapus hasil pencarian "berisi informasi yang dilarang di Rusia" dan didenda 3 juta rubel (sekitar $ 41.000 atau sekitarRp. 580juta), kata pengawas komunikasi negara Roskomnadzor.


Roskomnadzor mengatakan Google hanya sebagian mematuhi undang-undang saat ini, mencatat bahwa rata-rata 30 persen tautan ke ekstremis terlarang atau materi pornografi atau konten terkait bunuh diri tidak dihapus.


Kantor berita pemerintah Interfax mengatakan keputusan hari Kamis adalah denda keempat baru-baru ini terhadap Google atas kegagalannya menyembunyikan konten yang dilarang.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Pada 2018, Rusia mendenda Google 500.000 rubel (sekitar $6.800 atau sekitar Rp.96 juta) khususnya karena gagal menghapus seruan untuk demonstrasi dari pemimpin oposisi Alexei Navalny.


Pada 2019, Google didenda 700.000 rubel (sekitar Rp. 135 juta) karena pelanggaran berulang, dan otoritas Rusia awal tahun ini juga memberi Google denda 1,5 juta rubel (sekitar Rp.290 juta) untuk masalah yang sama.


Kremlin dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan kontrol atas internet, seolah-olah untuk melawan ekstremisme.


Namun para kritikus pemerintah mengecam pengawasan resmi atas web sebagai cara untuk membungkam perdebatan dan membungkam perbedaan pendapat.





No comments:

Post a Comment