Laman

Sunday, 13 December 2020

Warga Mapolres Ciamis Minta Rizieq Shihab Dikeluarkan Dari Tahanan

Warga Mapolres Ciamis Minta Rizieq Shihab Dikeluarkan Dari Tahanan

Warga Mapolres Ciamis Minta Rizieq Shihab Dikeluarkan Dari Tahanan









Sekelompok Massa terekam video mendatangi Mapolres Ciamis, Minggu (13/12/2020). Tersiar kabar mereka beramai-ramai minta ditahan oleh kepolisian setempat. Foto : istimewa








Ratusan orang berkopiah dan bersarung mendadak mendatangi Polres Ciamis, hari Minggu, 13/12/2020. Mereka diduga merupakan pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (RHS) yang diperiksa dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya, tadi malam hingga dini hari.




Kedatangan mereka terekam dalam video berdurasi singkat selama 4 detik. Tersiar kabar kedatangan mereka Mapolres Ciamis di Jalan Jenderal Sudirman, Sindangrasa, agar mereka ikut ditahan. Tindakannya seperti itu sebagai bentuk solidaritas terhadap HRS, imam besar mereka.


Video itu pun sempat viral dan beredar di masyarakat. Tampak, dengan berjalan kaki dan dalam kondisi hujan, mereka yang sebagian bersarung dan berkopiah memasuki halaman mapolres. Namun belum diketahui secara pasti respons kepolisian setempat atas aksinya tersebut.


Begitu pula dari massa yang datang belum diketahui dari kelompok mana. Meskipun sempat beredar spekulasi mereka ada kaitan dengan FPI setempat.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Kepala Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Besar Dony Eka Putra membenarkan peristiwa tersebut. "Ya, menyampaikan aspirasi mereka terkait penahanan Rizieq dan kami jelaskan bahwa itu penanganannya kan di Polda Metro Jaya, namun apa yang mereka sampaikan Insya Allah akan kami teruskan ke pimpinan," ucap dia saat dikonfirmasi pada Ahad, 13 Desember 2020.


Massa yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat Islam Ciamis, kata Donny, meminta Rizieq Shihab agar dibebaskan. "Dikeluarkan Rizieq dari tahanan, intinya itu," kata Donny


Sebagaimana diketahui, pemimpin Front Pembela Islam atau FPI itu langsung ditahan oleh polisi usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada 12 Desember 2020.





Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020. Selain Rizieq, ada lima pentolan FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.


Mereka dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Polisi pun telah meminta mereka untuk menyerahkan diri seperti Rizieq Shihab

No comments:

Post a Comment