Laman

Sunday, 10 January 2021

Hong Kong Blokir Situs Web Anti-Pemerintah di Bawah UU China

Hong Kong Blokir Situs Web Anti-Pemerintah di Bawah UU China

Hong Kong Blokir Situs Web Anti-Pemerintah di Bawah UU China










Hong Kong memblokir situs anti-pemerintah. (Foto: iStockphoto/ymgerman)







Hong Kong mulai memperluas upaya membungkam warga yang menyuarakan sikap pro demokrasi dengan menutup situs yang menerbitkan konten-konten anti-pemerintah.




Situs media HKChronicles yang memuat konten anti-pemerintah Hong Kong dikabarkan diblokir oleh penyedia layanan internet (ISP) kota.


Pemimpin redaksi HKChronicles, Naomi Chan mengatakan jika pihaknya menerima laporan dari pengguna yang berbasis di Hong Kong yang mengatakan mereka tidak dapat mengakses situs tersebut sejak hari Rabu malam, 06/01/2021.


"Setelah berdiskusi dan menyelidiki dengan pendukung kami, kami menemukan bahwa beberapa ISP di Hong Kong telah dengan sengaja memutus koneksi ke server kami, sehingga pengguna tidak dapat menerima respons dari server kami, mengakibatkan ketidakmampuan mengakses konten kami," ujar Chan dalam sebuah pernyataan.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


South China Morning Post mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya pada hari Minggu , 10/01/2021 mengatakan, polisi Hong Kong menggunakan undang-undang keamanan nasional untuk pertama kalinya untuk membungkam media anti-pemerintah.


SCMP melaporkan jika kepolisian meminta ISP untuk memutus akses dengan mengutip Pasal 43 UU Keamanan Nasional yang disahkan China pada 30 Juni 2020.


Polisi Hong Kong menolak mengomentari laporan tersebut. Senada, pemerintah juga menolak berkomentar.


Di bawah undang-undang yang memicu kontroversi, polisi dapat meminta penyedia layanan untuk membatasi akses ke platform atau pesan yang dianggap memicu ancaman bagi 'keamanan nasional'.




Selain situs HKChronicles, pengguna juga melaporkan jika pemerintah Hong Kong memblokir situs Smartone, China Mobile Hong Kong, PCCW, dan lainnya.


Undang-undang keamanan nasional telah mengkriminalisasi tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing disertai dengan hukuman maksimum penjara seumur hidup.


Selain menutup akses situs anti-pemerintah, pekan ini otoritas Hong Kong juga menangkap sedikitnya 53 orang aktivis pro-demokrasi, termasuk salah satunya Joshua Wong. Penangkapan dilakukan atas dugaan ingin menumbangkan kekuasaan negara.



No comments:

Post a Comment