Laman

Tuesday, 16 February 2021

Pengadilan Eropa : Serangan Udara NATO yang Menewaskan 91 Warga Sipil Afghanistan adalah sah

Pengadilan Eropa : Serangan Udara NATO yang Menewaskan 91 Warga Sipil Afghanistan adalah sah

Pengadilan Eropa : Serangan Udara NATO yang Menewaskan 91 Warga Sipil Afghanistan adalah sah












Pada 2009, seorang Kolonel Jerman di Kunduz memerintahkan pemboman dua kapal tanker bahan bakar yang dibajak di Afghanistan, menewaskan lebih dari 100 orang, kebanyakan warga sipil. Ayah dari dua anak pra-remaja yang terbunuh oleh serangan udara tersebut menantang kegagalan otoritas Jerman untuk menyelidiki insiden tersebut dengan benar di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.




Mahkama Agung Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah menolak klaim yang dilontarkan oleh seorang pria, Abdul Hanan, yang menantang penyelidikan serangan udara NATO Afghanistan yang menewaskan kedua putranya, bersama dengan sejumlah lainnya.


Pada tahun 2009, Kolonel Jerman Georg Klein, komandan Tim Rekonstruksi Provinsi (PRT) Kunduz, memerintahkan serangan udara terhadap dua kapal tanker minyak stasioner, dikelilingi oleh kerumunan warga sipil, yang telah dikomandoi oleh pemberontak Afghanistan. Lebih dari 100 orang, sebagian besar warga sipil, tewas atau terluka ketika dua jet tempur AS melaksanakan perintah Kolonel Klein. Dua dari korban sipil adalah Abdul Bayan dan Nesarullah, masing-masing berusia 12 dan 8 tahun, keduanya putra Abdul Hanan.


Meskipun penyelidikan dibuka oleh otoritas Jerman, namun kemudian ditutup pada April 2010, dan tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil. Semua otoritas Jerman lainnya menolak untuk menyelidiki masalah tersebut, dan tidak ada permintaan maaf resmi yang pernah ditawarkan.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


"Kolonel Klein gagal untuk memverifikasi secara memadai apakah dan berapa banyak warga sipil yang berada di sekitar tanker sebelum serangan. Pemerintah dan militer Jerman mencoba melindungi Kolonel Klein dan pihak-pihak yang bertanggung jawab lainnya dengan menutupi konsekuensi dari serangan udara", The Pusat Eropa untuk Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (ECCHR) mengatakan.






Posisi pemerintah Jerman tetap bahwa serangan udara "diizinkan menurut hukum internasional dan dengan demikian dibenarkan menurut hukum pidana."


"Jaksa Agung Federal memutuskan bahwa Kolonel K. tidak mengalami pertanggungjawaban pidana terutama karena dia yakin, pada saat memerintahkan serangan udara, bahwa tidak ada warga sipil yang hadir di tepi pasir [tempat tanker itu berada]", Pengadilan diamati saat memeriksa penyelidikan Jerman atas serangan itu.


Kolonel Klein, "dengan demikian tidak bertindak dengan maksud untuk menyebabkan korban sipil yang berlebihan, yang akan membuatnya harus bertanggung jawab berdasarkan ketentuan yang relevan dari Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional. Tanggung jawabnya berdasarkan hukum pidana umum dikesampingkan (oleh otoritas Jerman) karena keabsahan serangan udara di bawah hukum humaniter internasional," jelas Pengadilan.




ECCHR membantu Abdul Hanan membawa kasusnya ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) di Strasburg, Jerman pada 2016. Kasus itu akhirnya disidangkan pada Februari 2020 di pengadilan tertinggi ECtHR, Mahkamah Agung. Pengacara Abdul Hanan berargumen bahwa penyelidikan Jaksa Federal Jerman "tidak cukup", karena mereka gagal melakukan "penyelidikan yang tulus dan menyeluruh".


Pengadilan Eropa harus mempertimbangkan dua pertanyaan hukum utama yang akan berdampak jauh di luar Jerman dan kasus Abdul Hannan dan anak-anaknya yang telah meninggal:


  1. Apakah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia berlaku untuk angkatan bersenjata selama operasi mereka di luar perbatasan negara masing-masing?


  2. Jika ECHR berlaku, apakah kegagalan pemerintah Jerman untuk menyelidiki serangan udara 2009 dengan benar melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi dan hak Abdul Hanan?


Pengadilan hak asasi manusia sampai pada kesimpulan bahwa, "operasi militer di Afghanistan tidak membangun hubungan yurisdiksi yang mampu memicu kewajiban prosedural berdasarkan Pasal 2 (hak untuk hidup)". Tetapi Pengadilan memutuskan bahwa ada kewajiban berdasarkan hukum internasional dan domestik dan yurisdiksi Pengadilan untuk meninjau kasus-kasus seperti yang terjadi pada Abdul Hanan.




Terlepas dari keputusan itu, ECtHR menemukan bahwa jaksa tidak melanggar hak Abdul Hanan. Pengadilan menyimpulkan bahwa, "penyelidikan atas kematian kedua putra pemohon yang dilakukan oleh otoritas Jerman telah memenuhi persyaratan penyelidikan yang efektif berdasarkan Pasal 2 Konvensi".


"Penetapan Jaksa Agung Federal bahwa Kolonel K. tidak melakukan pertanggungjawaban pidana terutama didasarkan pada temuan sehubungan dengan mens rea Kolonel K. pada saat memerintahkan serangan udara, yang dikuatkan oleh bukti yang tidak dapat dirusak., seperti rekaman audio lalu lintas radio antara pusat komando dan pilot pesawat F-15 Amerika dan gambar termal dari kamera inframerah yang terakhir, yang telah segera diamankan ", Pengadilan memutuskan.




Meskipun militer Jerman memperkirakan 91 orang tewas dan 11 lainnya luka-luka, ketika didesak oleh Partai Kiri Jerman, pemerintah mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan secara tepat berapa banyak korban yang ada akibat serangan udara tersebut.




Organisasi Perjanjian Atlantik Utara memimpin misi militer di Afghanistan, yang dikenal sebagai Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF), dari 2001 hingga yang terakhir berakhir pada 2014. ISAF kemudian digantikan oleh Misi Dukungan Tegas, yang terus beroperasi di Afghanistan sampai hari ini. Pada 2019, sebuah laporan PBB menyimpulkan bahwa misi yang dipimpin NATO di Afghanistan bertanggung jawab atas lebih banyak kematian warga sipil daripada pemberontakan yang menentang pasukan pendudukan pimpinan NATO.


*Artikel ini telah diubah pada 13:01 pada 16 Februari 2021 untuk memperjelas bahwa yurisdiksi ECtHR dalam operasi militer asing telah ditetapkan.

No comments:

Post a Comment