BPOM Temukan Mi Mengandung Formalin dan Boraks di Aceh
Sebanyak 300 kilogram lebih mi basah diduga mengandung formalin dan boraks ditemukan di sejumlah pedagang di Kompleks Pasar Matang Geulumpang Dua, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Temuan tersebut setelah tim gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Aceh, Polda, Dinas Kesehatan Bireuen, Disperindagkop UKM dan Polres Bireuen, melakukan razia.
”Ada sekitar 300 kilogram mi basah yang kami amankan dari sejumlah pedagang di Pasar Matang Geulumpang Dua Bireuen,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen Aceh Azhar seperti dilansir awak media Antara.
Azhar menjelaskan, temuan mi basah diduga mengandung formalin dan boraks tersebut diketahui setelah petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh melakukan pemeriksaan sampel di empat pengusaha mi basah di daerah itu. Ada pun lokasi temuan tersebut, di Kompleks Pasar Ikan dan Kompleks Terminal Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Menurut dia, pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas berupa teguran kepada pedagang yang diduga melanggar. Yakni diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks.
”Untuk sementara pedagang yang nakal ini kita beri sanksi teguran, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Azhar.
Namun, dia menegaskan, apabila ke depan para pedagang masih terdapat melakukan pelanggaran yang sama, dipastikan para pedagang yang melanggar akan dibawa ke ranah hukum.
No comments:
Post a Comment