Laman

Friday, 19 March 2021

Kemendikbud Tambah Jalur Zonasi untuk PPDB SD Sebesar 20 Persen

Kemendikbud Tambah Jalur Zonasi untuk PPDB SD Sebesar 20 Persen

Kemendikbud Tambah Jalur Zonasi untuk PPDB SD Sebesar 20 Persen













Ilustrasi PPDB (Dery Ridwansah/JawaPos.com)












Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbesar persentase juntuk alur zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD. Sebelumnya di tahun 2020, persentase jalur zonasi di semua jenjang adalah 50 persen.



“Jalur zonasi untuk SD itu menjadi 70 persen. Ini naik dari tahun lalu,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada hari Kamis, 18/03/2021.


Sementara itu, untuk jalur zonasi PPDB jenjang SMP dan SMA/SMK masih sama, yakni 50 persen. “Jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan sisanya ada jalur prestasi,” kata dia.


Dia juga mengakui bahwa jalur zonasi ini memang seringkali mendapatkan protes dari publik terkait implementasinya. Harapannya. dengan pelebaran persentasi zonasi di jenjang SD, masyarakat dapat lebih tenang untuk bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri di wilayahnya.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Khususnya untuk orang tua yang anaknya pada tahun ini berada di jenjang SD, anak mereka tidak perlu bersekolah jauh dari rumah yang membuat mereka khawatir akan keselamatan dan keamanannya.


“SD kita naikkan kuota zonasinya jadi 70 persen. Karena kita berharap anak SD sekolahnya bisa di sekitar rumah,” tutup dia.


Sebagai informasi tambahan, untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak adalah 5 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian, apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang ada, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi sesuai dengan kuota yang tersedia.

No comments:

Post a Comment