Laman

Tuesday, 16 March 2021

Massa Emak-emak Cekcok dengan Aparat di Sidang Rizieq Shihab

Massa Emak-emak Cekcok dengan Aparat di Sidang Rizieq Shihab

Massa Emak-emak Cekcok dengan Aparat di Sidang Rizieq Shihab














Puluhan ibu rumah tangga melantunkan selawat saat diminta membubarkan diri dari arena sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: CNN Indonesia/Thohirin












Puluhan orang yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu melantunkan selawat saat diminta membubarkan diri dari sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Selasa, 16/03/2021.




Mereka ngotot bertahan dan menolak membubarkan diri. Cekcok antara aparat keamanan dan massa Rizieq sempat terjadi sehingga kerumunan tak bisa dihindarkan.


Kerumunan massa Rizieq terjadi di depan gerbang PN Jaktim. Polisi sendiri telah melarang massa maupun media untuk meliput secara langsung sidang perdana Rizieq Shihab.


Eskalasi massa sempat memanas saat suara Rizieq secara virtual lamat-lamat terdengar dari area sidang hingga kerumunan massa yang ada di area depan PN Jaktim. Rizieq memastikan dirinya hadir di sidang dan seolah-olah mengetahui massa yang tengah menghadiri sidangnya.


Suara Rizieq tersebut sontak memancing emosi massa dan meneriakkan hal serupa. Mayoritas ibu-ibu lantas kembali bersalawat dan melanturkan takbir.


Hingga berita ini ditulis, puluhan massa tersebut masih enggan meninggalkan lokasi meski polisi telah meminta mereka untuk bubar. Pantauan CNNIndonesia.com, kondisi tersebut mengakibatkan kerumunan tak bisa dihindarkan.


Selain ibu-ibu, massa yang hadir dalam sidang perdana Rizieq ini juga terdiri dari orang tua dan remaja.


Rizieq berserta enam terdakwa lain menjalani awal November lalu. Mantan pentolan FPI itu dijerat langsung dengan menggunakan lima dakwaan alternatif, mulai dari pasal karantina kesehatan hingga hasutan.


Para terdakwa yang akan disidangkan ialah Muhammad Rizieq Shihab; Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus alias Idrus Al-Habsyi; Maman Suryadi di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

No comments:

Post a Comment