Laman

Tuesday 2 March 2021

Menteri Kesehatan Saudi: Vaksin COVID-19 akan menjadi prasyarat untuk haji

Menteri Kesehatan Saudi: Vaksin COVID-19 akan menjadi prasyarat untuk haji

Menteri Kesehatan Saudi: Vaksin COVID-19 akan menjadi prasyarat untuk haji














Gambar selebaran yang disediakan oleh Saudi Press Agency (SPA) pada 23 Juni 2020, menunjukkan Menteri Kesehatan Saudi Tawfiq Al-Rabiah. (File / AFP)












Dubai - Menteri Kesehatan Arab Saudi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa menerima vaksin virus corona akan menjadi prasyarat bagi para peziarah, harian Arab Okaz melaporkan.




Tawfiq Al-Rabiah mengatakan pihak berwenang harus mempersiapkan tenaga yang sesuai di sektor kesehatan di Makkah dan Al-Madinah menjelang ibadah haji atau haji tahunan, tambah laporan itu.


Berdasarkan persiapan tersebut, “jadikan vaksin virus corona sebagai prasyarat bagi mereka yang hendak menunaikan ibadah haji,” Okaz mengutip Al-Rabiah.



Persyaratan Kesehatan Haji dan Umrah



Kementerian Kesehatan telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung untuk mendapatkan Visa Masuk Haji dan Umrah di Kerajaan Arab Saudi untuk musim Haji 1434 H.Peraturan kesehatan tersebut antara lain:


  1. Demam Kuning

    1. Sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional 2005, semua pelancong yang datang dari negara atau daerah yang berisiko demam kuning harus menunjukkan sertifikat vaksinasi demam kuning yang valid yang menunjukkan bahwa orang tersebut divaksinasi setidaknya 10 hari dan paling lama 10 tahun sebelum kedatangan di berbatasan. Jika sertifikat tersebut tidak ada, individu tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan ketat selama 6 hari sejak tanggal vaksinasi atau tanggal terakhir potensi pajanan terhadap infeksi, mana saja yang lebih awal. Kantor kesehatan di titik masuk akan bertanggung jawab untuk memberi tahu Direktur Jenderal Kesehatan yang sesuai di wilayah atau gubernur tentang tempat tinggal sementara pengunjung.

      Negara / wilayah berikut ini berisiko menularkan demam kuning:
      Angola Equatorial Guinea
      Argentina Ethiopia
      Benin French Guyana
      Bolivia Gabon
      Brazil Gambia
      Burkina Faso Ghana
      Burundi Guinea
      Cameroon Guinea Bissau
      Central African R Guyana
      Chad Kenya
      Colombia Liberia
      Liberia Mali
      Cote d’Ivoire Mauritania
      Congo Niger
      DR of the Congo Nigeria
      Ecuador


    2. Pesawat udara, kapal laut, dan alat transportasi lain yang datang dari negara yang terkena demam kuning diminta untuk menyerahkan sertifikat yang menunjukkan bahwa disinfeksi telah diterapkan sesuai dengan metode yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional 2005, semua kapal yang tiba akan diminta untuk memberikan kepada pihak yang berwenang Sertifikat Sanitasi Kapal yang valid. Kapal yang tiba dari daerah berisiko penularan demam kuning mungkin juga diharuskan menjalani pemeriksaan untuk memastikan bebas dari vektor demam kuning, atau didesinfeksi, sebagai syarat untuk memberikan pratique gratis (termasuk izin untuk memasuki pelabuhan, untuk naik atau turun dan untuk membongkar atau memuat kargo atau penyimpanan).


  2. Meningitis Meningoccocus

    1. Pengunjung dari semua negara: Pengunjung yang datang untuk tujuan umrah atau haji (haji) atau untuk pekerjaan musiman diharuskan menyerahkan sertifikat vaksinasi dengan vaksin quadrivalent (ACYW135) untuk meningitis yang diterbitkan tidak lebih dari 3 tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi. Otoritas yang bertanggung jawab di negara asal pengunjung harus memastikan bahwa orang dewasa dan anak-anak di atas usia 2 tahun diberikan 1 dosis vaksin quadrivalent polysaccharide (ACYW135).


    2. Pengunjung dari Negara Afrika: Untuk pengunjung yang datang dari negara-negara di sabuk meningitis Afrika (Benin, Burkina Faso, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Cad, Pantai Gading, Eritrea, Ethiopia, Gambia, Guinea, Guinea-Bissau, Mali, Niger, Nigeria, Senegal dan Sudan), selain persyaratan yang disebutkan di atas, tablet ciprofloxacin (500 mg) kemoprofilaksis akan diberikan di pelabuhan masuk untuk menurunkan kecepatan pembawa.


    3. Jemaah Dalam Negeri dan Pekerja Haji: Vaksinasi dengan vaksin quadrivalent (ACYW135) diperlukan untuk:

      • Seluruh warga dan penduduk Madinah dan Makkah yang belum divaksinasi selama 3 tahun terakhir

      • Semua warga negara dan penduduk yang melaksanakan haji

      • Semua pekerja haji yang belum divaksinasi dalam 3 tahun terakhir

      • Setiap individu yang bekerja di titik masuk atau kontak langsung dengan peziarah di Arab Saudi.


  3. Polio

    Semua pelancong yang datang dari negara endemik polio dan negara penularan kembali, yaitu Afghanistan, Chad, Nigeria dan Pakistan, tanpa memandang usia dan status vaksinasi, harus menerima 1 dosis vaksin polio oral (OPV). Bukti vaksinasi polio setidaknya 6 minggu sebelum keberangkatan diperlukan bagi pengunjung dari negara endemik polio dan negara penularan kembali untuk mengajukan visa masuk ke Arab Saudi dan pelancong juga akan menerima 1 dosis OPV di titik-titik perbatasan pada saat kedatangan di Saudi. Arab. Persyaratan yang sama berlaku untuk pelancong dari negara endemik baru-baru ini yang berisiko tinggi untuk mengimpor kembali virus polio, yaitu India.



    Semua pengunjung di bawah usia 15 yang bepergian ke Arab Saudi dari negara-negara yang melaporkan polio setelah impor atau karena virus polio yang diturunkan dari vaksin yang beredar dalam 12 bulan terakhir (mulai pertengahan Februari 2013, lihat daftar di bawah) harus divaksinasi terhadap poliomyelitis dengan OPV . Bukti vaksinasi OPV atau IPV diperlukan 6 minggu sebelum aplikasi visa masuk. Terlepas dari riwayat imunisasi sebelumnya, semua pengunjung di bawah 15 tahun yang tiba di Arab Saudi juga akan menerima 1 dosis OPV di titik perbatasan.

    Kasus polio yang terkait dengan impor virus polio liar atau virus polio yang diturunkan dari vaksin yang bersirkulasi telah terdaftar selama 12 bulan terakhir di negara-negara berikut: Chad, Kenya, Niger, Somalia, dan Yaman.


  4. Influenza Musiman :

    Kementerian Kesehatan Saudi merekomendasikan agar peziarah internasional divaksinasi terhadap influenza musiman sebelum tiba di Kerajaan Arab Saudi, terutama mereka yang berisiko tinggi terkena penyakit influenza parah, termasuk wanita hamil, anak di bawah 5 tahun, orang tua, dan individu dengan kondisi kesehatan yang mendasarinya. kondisi seperti HIV/AIDS, asma, dan penyakit jantung atau paru kronis. Di Arab Saudi, vaksinasi influenza musiman direkomendasikan untuk jemaah haji internal, terutama mereka yang berisiko seperti yang dijelaskan di atas, dan semua petugas kesehatan di tempat haji.

No comments:

Post a Comment