Laman

Thursday, 25 March 2021

Wagub DKI Larang Ondel-ondel Buat Ngamen

Wagub DKI Larang Ondel-ondel Buat Ngamen

Wagub DKI Larang Ondel-ondel Buat Ngamen
















Ilustrasi ondel-ondel Jakarta/Net












Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang kesenian ondel-ondel untuk dijadikan sarana mengamen dan mengemis.




Hal tersebut karena ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan.


"Maka harus ditempatkan pada tempatnya, bukan di jalan-jalan seperti itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria alias Ariza di Balaikota, Jakarta, hari Kamis, 25/03/2021.


Politisi Gerindra itu lantas mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati ondel-ondel dengan menempatkannya sebagai kesenian yang wajib dilestarikan, bukan justru dijadikan sarana meminta-minta.


"Jangan juga sampai nanti menimbulkan gangguan ketertiban dan sebagainya," tutupnya seperti diberitakan


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau meminta-minta uang. Alasan pelarangan itu karena banyak masyarakat yang mengaku resah dengan kehadiran ondel-ondel sebagai sarana mengamen.


"Kan ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang lainnya meminta-minta (uang). Tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, pada Rabu, 24/03/2021.


"Ini juga merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif, di perkampungan-perkampungan sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel seolah-olah ngamen, tetapi sebenarnya yang terjadi meminta-minta," ujarnya.


Selain itu, menurut Arifin, ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan dan ditinggikan. Sehingga ia meminta masyarakat dapat lebih memahami larangan tersebut dan tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen maupun meminta-minta uang.


"Saya ingin katakan, penggunaan ikon ondel-ondel itu harus kita tinggikan karena itu nilai warisan budaya Betawi kita, bukan kemudian direndahakan dengan cara mengamen, bahkan mengamennya itu kesannya selalu memaksa orang untuk memberi (uang)," ucapnya.




Di sisi lain, Arifin mengungkapkan, selama ini tak jarang para pengamen atau pengemis yang terlihat menggunakan ikon ondel-ondel tersebut kebanyakan merupakan anak-anak usia sekolah. Seringkali mereka pun terkesan memaksa saat mengamen atau mengemis.


Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Pemprov DKI masih akan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan tersebut. Arifin menyebut, pihaknya juga belum memberikan sanksi dan hanya akan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih ditemukan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis.


"Kita sodorkan juga bahwa ada aturan-aturan yang melarang kegiatan mengemis. Kita sementara ini sedang mengedepankan edukasi dulu. Memberitahukan kepada mereka untuk tidak menggunakan ikon ondel-ondel untuk menjadi sarana mengamen atau mengemis," ungkap Arifin.




No comments:

Post a Comment