Laman

Saturday, 17 April 2021

BLT UMKM Rp1,2 Juta Kota Bogor Dibuka, Buruan Daftar Begini Caranya!

BLT UMKM Rp1,2 Juta Kota Bogor Dibuka, Buruan Daftar Begini Caranya!

BLT UMKM Rp1,2 Juta Kota Bogor Dibuka, Buruan Daftar Begini Caranya!























Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kota Bogor mulai membuka pendaftaran untuk bantuan para pelaku UMKM Kota Bogor.




Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Samson Purba mengatakan, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut nantinya bakal diberikan kepada setiap pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UKM.


Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengisi dan mengikuti ketentuan form yang sudah disediakan.


Saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran bagi pelaku UMKM Kota Bogor. Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengisi dan mengikuti ketentuan form yang sudah disediakan.


"Jadi bagi masyarakat yang memiliki UMKM bisa langsung daftar. Dengan mengisi formulir di . Selebihnya tinggal ikuti saja langkah-langkahnya," katanya, hari Jumat 16 April 2021.


Selain melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir di bit.ly/bpumkotabogor2021 masyarakat juga mesti menyimpan persiapan lainnya. Mulai dari menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP, hingga melampirkan data diri.


Selain melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir di bit.ly/bpumkotabogor2021 masyarakat juga mesti menyimpan persiapan lainnya.


Mulai dari menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP, hingga melampirkan data diri.


Berikut syarat-syarat pendaftaran BPUM 2021 Kota Bogor:


  1. Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK E-KTP


  2. Calon penerima merupakan pelaku usaha mikro yang memiliki aset usaha di bawah Rp50 juta dengan omset di bawah Rp300 juta


  3. Calon penerima bantuan tidak sedang menerima pinjaman dari bank




  4. Penerima bukan PNS/ASN, Anggota TNI, Polisi, pegawai BUMD/BUMN


  5. Melampirkan data diri berupa:

    1. Foto KTP

    2. Foto KK

    3. Melampirkan File Nomor Induk Berusaha

    4. Omset usaha

    5. Asset usaha









No comments:

Post a Comment