Laman

Tuesday, 20 April 2021

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penodaan Agama

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penodaan Agama

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penodaan Agama























Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka. “Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, pada hari Selasa, 20/4/2021.




Penggabungan dari Australian Natural Therapeutics Group (ANTG) milik Australia dan Asterion Cannabis Inc milik Kanada telah mempercepat rencana konstruksi hingga dua tahun, menurut kepala eksekutif ANTG Matt Cantelo.


Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.


Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya. Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.


Markas Bareskrim Polri di daerah Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)


Sebelumnya pada hari Senin Kemarin, 19/04/2021 Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku nabi ke-26 sebagai tersangka dugaan penodaan agama.


Rusdi menerangkan Jozeph dijerat menggunakan dua pasal terkait konten yang dibuatnya di media sosial.


Pertama, dia dijerat menggunakan pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kemudian, polisi juga menjerat dengan pasal penodaan agama yang dimuat dalam Pasal 156a KUHP.




Adapun bunyi Pasal 156a ialah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

No comments:

Post a Comment