Laman

Friday, 25 June 2021

Kajian Tidak Matang dan Warga Menolak, Pengeboran PT Star Energy di Pamijahan Berpotensi Gagal

Kajian Tidak Matang dan Warga Menolak, Pengeboran PT Star Energy di Pamijahan Berpotensi Gagal

Kajian Tidak Matang dan Warga Menolak, Pengeboran PT Star Energy di Pamijahan Berpotensi Gagal














JIBI/Rachman
Ilustrasi: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat














Rencana drilling (pengeboran panas bumi) yang akan di laksanakan oleh PT Star Energy Geothermal Salak LTD di wilayah Kecamatan Pamijahan, terus mendapat sorotan tajam. Anggota DPRD Kabupaten Bogor dapil IV Usep Saefullah ikut angkat bicara terkait rencana pengeboran panas bumi di wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat ini.




Usep mengatakan, rencana yang akan dilakukan oleh PT Star Energy harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, sehingga sosialisasi harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kajian-kajian ataupun perencanaan itupun harus dijelaskan kepada warga secara terbuka dan transparan. Supaya seluruh warga mengetahui secara mendalam terkait rencana pengeboran itu.


“Kalau warga menolak, pembangunan yang akan dilaksanakan PT Star Energy bisa saja gagal dan tidak akan terwujud. Sosialisasi penting dan pihak perusahaan harus profesional, jangan kaleng-kaleng, sebab warga berhak mendapatkan informasi yang menyeluruh soal itu,” jelasnya.


Usep juga mengaku menerima banyak laporan dan aspirasi warga bahwa banyak warga yang menolak rencana pengeboran PT Star Energy. Warga khawatir rencana pengeboran itu akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan di kawasan tersebut. “Tentu sebagai anggota DPRD kami juga menolak apabila warga menolak, dan turut prihatin oleh karakter perusahaan seperti itu. Seharusnya perusahaan menyampaikan secara detail berdasarkan kajian kepada warga, agar semua memahami,” tegasnya.


Politisi PAN yang duduk di Komisi II ini menuturkan, sangat wajar apabila warga menolak adanya rencana PT Star Energy, apalagi jika warga belum mendapat informasi yang mendalam, karena lemahnya sosialisasi yang diberikan pihak perusahaan.


Warga di beberapa desa disekitar rencana pengeboran itupun pasti tidak ingin terkena dampak dari proyek besar itu. Usep juga mempertanyakan hingga saat ini belum ada informasi dari pihak eksekutif kaitan rencana PT Star Energy itu.


“Belum ada informasi apa-apa, kami di DPRD belum mendapatkan info dan sosialisasi soal rencana PT Star Energy itu. Kami berharap pihak Pemkab bisa melalui Sekda untuk memberikan informasi ke DPRD. Karena ini masalah penting dan semua pihak harus duduk bersama,” tandasnya.


Rencana pengeboran, lanjut Usep, harus dilakukan dengan tahapan-tahapan hingga mendapatkan izin dari Pemkab Bogor, utamanya persetujuan dari warga disekitar lokasi yang terdampak.


“Saya akan melaporkan dan merapatkan masalah ini di Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, agar ada solusi dan penyelesaian kaitan rencana PT Star Energy dengan warga disana,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment