Laman

Sunday, 18 July 2021

Bantuan PPKM, 77.500 KK di Kota Bogor Mendapat Rp600 Ribu

Bantuan PPKM, 77.500 KK di Kota Bogor Mendapat Rp600 Ribu

Bantuan PPKM, 77.500 KK di Kota Bogor Mendapat Rp600 Ribu



Wawalkot Bogor,Dedie saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Mall BTM Bogor, Rabu (24/3/2021)./Foto: Adi








Kementerian Sosial, bersama Pemerintah Kota Bogor, akan memberi bantuan sosial tunai (BST) bagi 77.500 Kepala Keluarga (KK). Masing-masing KK mendapat Rp. 600 ribu, untuk memenuhi kebutuhan selama PPKM Darurat.




“Alhamdulillah ada paket BST dari Kemensos berkoodinasi dengan Pemkot Bogor dari data non-DTKS sebanyak 77.500 KK penerima. Masing-masing KK penerima mendapat Rp. 300 ribu dikali dua bulan jadi Rp600 ribu, yang bisa dimanfaatkan membeli sembako selama PPKM Darurat,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, pada hari Minggu, 18/07/2021.


Dedie menjelaskan, pendistribusian bantuan, itu akan dilakukan oleh Pos Indonesia langsing ke rumah-rumah penerima bantuan. Petugas kemudian melakukan pelaporan secara daring, jika bantuan sudah diterima.


Liburan, bertepatan dengan haji, ziarah Islam tahunan ke Mekah, dimulai pada hari Selasa, dan umat Islam secara tradisional menandai kesempatan itu dengan menyembelih domba atau sapi dan bertukar hadiah.


“Karena teknisnya memang tidak bisa kita kumpulkan di keluraham. Jadi petugas dari Kantor Pos akan door to door ke masing-masing rumah warga dengan membawa resi dan uang termasuk mengidentifikasi kepada penerima, termasuk memasukkan ke aplikasi sebagai report pendistribusian,” jelas Dedie.


Dedie mengungkapkan, dalam 25 hari ke depan pendistribusian bantuan dapat rampung dan bisa dinikmati masyarakat.


“Bukan hanya yang 77.500 KK tadi, tapu yang dari DTKS ada sekitar 72 ribu KK masing-masing mendapat Rp. 200 ribu dari bulan ini sampai Desember. Insha Allah pemerintah tidak pernah melupakan masyarakat yang kesulitan dalam kondisi saat ini. Kita carikan jalan keluar meski jumlahnya relatif,” kata Dedie.


Dedie juga memastikan, bantuan yang diberikan tidak ada potongan sepeser pun. “Itu haram hukumnya petugas pos melakukan pemotongan. Jadi yang kami berikan Rp300 ribu dikali dua jadi Rp. 600 ribu tanpa potongan apapun dan itu sudah kami imbau juga melalui TKSK dan Dinsos Kota Bogor jangan sampai terjadi pemotongan apapun,” tegasnya.

No comments:

Post a Comment