Laman

Tuesday, 30 November 2021

Diteriaki Presiden Saat Anies Baswedan temui para buruh

Diteriaki Presiden Saat Anies Baswedan temui para buruh

Diteriaki Presiden Saat Anies Baswedan temui para buruh







Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menemui para buruh yang berdemonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 November 2021. Anies yang mau bergabung di tengah kerumunan mendapat sorak-sorai dari massa.







"Ini lah orang yang sehari-harinya menghabiskan waktu untuk memikirkan hidup orang lain," ujar Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso melalui pengeras suara.


Seruan Winarso itu kemudian mendapat tepuk tangan dari para buruh. Mereka berkali-kali meneriakan nama Anies dan menyebutnya sebagai presiden.


Dalam sambutannya, Anies Baswedan mengatakan formula penghitungan upah minimim provinsi (UMP) 2022 tidak cocok untuk Ibu Kota. Karena itu, dia telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar formula UMP 2022 ditinjau kembali.


"Formula ini tidak cocok di Jakarta," kata Anies. Ucapan itu mendapat sorak-sorai dari massa. "Tahun lalu ada krisis, masuk akal memang, tapi kalau ditetapkan 0,2 persen kami berpandangan ini angka yang terlalu kecil."


Upaya Anies menyurati Menaker agar meninjau kembali formula penghitungan UMP mendapat sambutan dari para buruh. Mereka berharap ada kebijakan baru yang keluar setelah surat tersebut diterima oleh Menaker.


Hari ini buruh menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota. Mereka menuntut Anies mencabut keputusannya terkait kenaikan UMP DKI 2022 yang kecil. Pemprov DKI telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau hanya naik sekitar Rp 37 ribu.


Pemprov DKI berdalih keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Anies berujar ia ingin para buruh dapat merasakan keadilan. Dia menyebut bekerja harus sesuai prosedur, sehingga pemerintah DKI telah melayangkan surat. "Kami sama-sama perjuangkan agar UMP naik dari formula yang ada," ujar dia.


Dalam suratnya kepada Menteri Tenaga Kerja, Anies menilai ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan dan kondisi nyata di lapangan.


Kenaikan UMP DKI yang hanya sekitar Rp 37 ribu atau 0,85 persen dinilai tidak layak karena peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen. Selain itu, lanjut Anies Baswedan, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi COVID-19 mengalami penurunan.


No comments:

Post a Comment