Laman

Saturday, 20 November 2021

Laporan Kekerasan Seksual Kampus Bermunculan Usai Permendikbud Rilis

Laporan Kekerasan Seksual Kampus Bermunculan Usai Permendikbud Rilis

Laporan Kekerasan Seksual Kampus Bermunculan Usai Permendikbud Rilis


Plt Dirjen Dikti menyebut belakangan bermunculan laporan kekerasan seksual di kampus usai Permendikbud rilis.







Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam, mengatakan mulai banyak kasus kekerasan seksual dilaporkan kepada pihaknya usai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dirilis.







Nizam mengaku usai aturan pencegahan kekerasan seksual tersebut dirilis, kementeriannya mulai banyak mendapat laporan masuk terkait tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.


"Saat Permendikbud itu baru keluar, sudah ada beberapa laporan yang sampai ke saya. Mereka yang selama ini tidak berani melapor, sekarang mulai bermunculan di perguruan tinggi kita," kata Nizam dalam diskusi virtual, hari Jumat sore, 19/11/2021.


Dia juga meminta para rektor perguruan tinggi mengeluarkan aturan turunan dari Permendikbudristek 30/2021. Pimpinan kampus melalui rektorat atau dekanat diharapkan dapat segera membentuk aturan turunan yang bisa mencegah kasus kekerasan seksual terjadi.


Kampus, kata Nizam, bisa mulai dengan membuat aturan untuk mengurangi kontak dosen dan mahasiswa di luar lingkungan kampus. Contohnya seperti melarang bimbingan skripsi dilakukan di ruang tertutup pada malam hari, atau bimbingan skripsi di rumah.


"Pencegahan bisa dilakukan melalui peraturan atau regulasi yang dikeluarkan rektor. Misalnya, jangan sampai ada bimbingan skripsi dilakukan di rumah, atau di ruang tertutup pada malam hari karena itu sangat berisiko," ucapnya.


Lebih lanjut, Nizam berharap beleid yang menuai kontroversi itu bisa menjadi payung hukum yang jelas untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di lingkup Pendidikan Tinggi.


Nizam juga berharap tidak ada lagi 'predator seksual' yang berkeliaran di lingkungan kampus, sehingga iklim pendidikan tinggi dipastikan aman.


"Mudah-mudahan dengan kehadiran Permendikbud ini bisa jadi payung hukum di civitas akademika, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu bisa kita tuntaskan," ujar Nizam.






Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi itu disorot publik lantaran mendapat kritik dari organisasi masyarakat. Kelompok penentang menyebut beleid itu dapat melegalkan zina dan seks bebas.


Kemendikbudristek sebelumnya telah membantah tudingan tersebut. Kendati demikian, kementerian di bawah Nadiem Makarim itu mengaku bakal mengkaji semua masukan dari berbagai pihak.

No comments:

Post a Comment