Laman

Friday, 15 July 2022

Petugas Gabungan Angkut Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Petugas Gabungan Angkut Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Petugas Gabungan Angkut Kendaraan yang Parkir Sembarangan


Petugas Dishub Kabupaten Bogor saat menjaring kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Alternatif Sentul, hari Jumat, 15/07/20×2.






Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor, menjaring sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Alternatif Sentul, pada hari Jumat, 15/07/2022.







Banyaknya kendaraan parkir sembarangan tersebut lantaran banyak pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner tidak menyiapkan lahan parkir yang memadai untuk pengunjung yang datang.


“Kendaraan-kendaraan yang ada pemiliknya kami minta pindahkan kendaraannya. Sementara yang pemiliknya tidak kunjung datang, maka kami angkut dengan cara diderek ke kantor Dishub dan diberikan sanksi tilang,” kata Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho.


Agus menegaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan, khususnya di titik rawan kemacetan lalu lintas, untuk menyadarkan pengendara untuk tertib berlalu lintas.


Pasalnya, memarkir kendaraan di badan badan jalan selain mempersempit ruas jalan juga membahayakan pengendara lain.


Mobil di Bogor parkir sembarangan diangkut petugas gabungan. Istimewa


“Kami harapkan masyarakat tahu dan paham mengenai aturan tertib lalu lintas agar semaki tertib. Pelaku usaha juga kalau membuka usaha gar menyiapkan lahan parkir yang memadai,” tegasnya.


Ia mengatakan saat ini Pemerintah Kota Bogor sedang melakukan penataan kota agar lebih tertib, indah, nyaman dan aman sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Penataan yang dilakukan tidak hanya penertiban parkir liar, tetapi juga menata taman-taman kota yang berguna untuk menambah ruang terbuka hijau sekaligus keindahan pemandangan di Kota Hujan tersebut.


"Kita meminta masyarakat Kota Bogor juga ikut mendukung program penataan kota yang dilakukan pemerintah dengan ikut berpartisipasi tidak parkir sembarangan dan mematuhi aturan yang ada," katanya.


Kasi Pengendalian Operasi DLLAJ Kota Bogor Empar Suparta mengatakan setiap ada pelanggaran parkir sembarangan pihaknya otomatis akan langsung menggembok kendaraan tersebut dan mendereknya ke kantor dinas untuk diproses.


"Mereka yang kendaraannya digembok bila ingin mengambil dikenakan denda administratif, lalu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya parkir sembarangan," kata Empar.


Ia mengatakan lokasi yang kerap terjadi pelanggaran parkir sembarangan terdapat di SMA Negeri 1, Regina Pacis, Jalan Surya Kencana, dan Siliwangi. Kebanyakan mereka yang terkena penggembokan adalah kendaraan plat B atau luar Bogor.


"Kebanyakan orang baru yang tidak tahu adanya aturan larangan parkir sembarangan," katanya.


Ia menyebutkan DLLAJ memiliki 40 unit gembok, namun seiring berjalannya waktu pada tahun 2014 jumlah gembok kendaraan yang aktif digunakan petugas DLLAJ untuk menindak tegas pelaku parkir sembarangan berjumlah 15 unit, beberapa mengalami kerusakan akibat dirusak oleh pemilik kendaraan.


"Tahun 2015 ini kita mendapat tambahan 40 unit gembok kendaraan. Kita akan tindak tegas semua pelanggaran," katanya.


Ditambahkannya pelanggaran parkir sembarangan kerap terjadi, rata-rata per hari ada lima kendaraan yang kena gembok oleh petugas. Tetapi ada juga beberapa kendaraan yang kabur begitu petugas datang.

No comments:

Post a Comment