Laman

Tuesday, 23 August 2022

SEGERA DAFTAR! Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Resmi Dibuka Hari Ini

SEGERA DAFTAR! Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Resmi Dibuka Hari Ini








Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI kembali membuka pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2022.







Sebelumnya, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 ialah sebanyak 849.170 peserta didik.


Melalui KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.


Sebagai informasi, pada pencairan dana KJP Plus tahap 1/2022, bantuan dana pendidikan ini telah diberikan 849.170 siswa SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM.


Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022 adalah:


  • SD/MI/SLB : Rp250.000
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
  • SMA/MA/SMALB : Rp420.000
  • SMK : Rp450.000
  • PKBM : Rp300.000
  • LKP : Rp1,8 juta/semester


Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:


  • SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
  • SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan


Pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2022 hanya akan diberikan kepada siswa SD – PKBM yang penuhi 3 syarat ini :


  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.


  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.


Bagi siswa yang sudah memenuhi persyaratan di atas namun belum terdaftar DTKS, Anda bisa segera melakukan pendaftaran.


Pasalnya, Dinas Sosial DKI Jakarta juga sedang membuka pendaftaran DTKS Tahap 3 mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022.


Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 ini dilakukan secara online di laman resmi DTKS DKI Jakarta.


Berikut cara untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta secara online:


  1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/ Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

  2. Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat

  3. Pilih menu pendaftaran

  4. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem yang telah tersedia.

  5. Jika data sudah lengkap dan benar, klik kirim.


Sebagai catatan, khusus warga yang mengalami kendala mendaftar secara online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili masing-masing dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).


Selain itu, satu akun DTKS dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.


Berikut mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus tahap 2/2022:


  1. 22 Agustus – 23 September: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah


  2. 23 September – 30 September: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria serta pihak sekolah wajib mengunggah atau upload kelengkapan berkas siswa terpilih


  3. 3 Oktober – 7 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta


  4. 10 Oktober – 26 Oktober: Data final penerima ditetapkan


Biaya berkala:


  1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah

  2. Buku dan penunjang pelajaran

  3. Alat dan/atau bahan praktik

  4. Seragam sekolah dan kelengkapannya

  5. Pangan bersubsidi

  6. Kacamata

  7. Alat bantu pendengaran

  8. Kalkulator scientific

  9. Alat simpan data elektronik

  10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

  11. Sepeda

  12. Komputer/laptop

  13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.


Bagi peserta didik yang merasa sudah memenuhi syarat namun dinyatakan tidak terdaftar bisa menghubungi:


Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.


Satuan pelaksana pendidikan Kecamatan untuk mengetahui apakah sekolah peserta didik terdaftar pada sistem pendataan KJP Plus.


Infomasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman kjp.jakarta.go.id, menghubungi nomor 021 8571015 atau fax ke 021 8516505.


Itulah informasi mengenai pendataan penerima KJP Plus tahap 2/2022 per Hari ini, 2022 dan cara untuk mendaftar DTKS tahap 3.

No comments:

Post a Comment