Laman

Monday, 29 August 2022

Tunjangan Guru dan Dosen Dihapus dari RUU Sisdiknas Jutaan Pendidik Bakal menangis

Tunjangan Guru dan Dosen Dihapus dari RUU Sisdiknas Jutaan Pendidik Bakal menangis

Tunjangan Guru dan Dosen Dihapus dari RUU Sisdiknas Jutaan Pendidik Bakal menangis


Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat mengangkat 783 guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap 2 formasi tahun 2021, Rabu (27/7/2022). Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Agustus 2022.






Banyak kalangan mengecam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).







Bahkan, RUU Sisdiknas itu sudah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, pada hari Rabu, 24/08/2022.


Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).


Mengenai hal ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru. Kecaman itu salah satunya dilontarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).


Hal itu karena dalam RUU Sisdiknas tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG.


Berkaitan dengan hal itu, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSAKP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo angkat suara.


Menurut dia, Kemendikbud Ristek selalu memperjuangkan guru lewat RUU Sisdiknas, khususnya dalam memperjuangkan agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.


Saat ini, kata dia, guru harus antre mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.


"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," ucap dia dalam keterangannya, pada hari Senin, 29/08/2022.


RUU Sisdiknas, sebut dia, memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.


Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan yang diberikan lewat pengaturan guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.


“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru," jelasnya.


Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dihilangkan.


Sebelumnya pasal Tunjangan Profesi Guru masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada April 2022.


Namun, pada RUU Sisdiknas terbaru yang rilis Agustus 2022, pasal tunjangan profesi guru menghilang.


Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi


"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah Rosyidi, hari Senin, 29/8/2022.


Menurut Unifah Rosyidi, penghapusan pasal tunjangan profesi guru dan dosen ini menjadi tamparan bagi profesi pendidik di tanah air.


Guru yang selama ini bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah, justru makin tak dihargai dengan adanya upaya penghapusan tunjangan.


"Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas," tegas Unifah Rosyidi.

No comments:

Post a Comment