Laman

Friday, 30 September 2022

Surat Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Presiden, Putri Candrawathi Resmi Ditahan

Surat Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Presiden, Putri Candrawathi Resmi Ditahan

Surat Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Presiden, Putri Candrawathi Resmi Ditahan


Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato






Presiden Joko Widodo resmi menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat.







"Sudah (surat) ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan mengutip dari Antara, pada hari Jumat, 30/09/2022.


Di hari yang sama, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga resmi ditahan. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bsreskrim Polri, Jumat.


Menurut Kapolri, penahanan Putri Candrawathi dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan.


Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik PPolri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.


Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.


Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti padahari Senin, 03/10/2022, di Bareskrim Polri.


Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka istri Sambo itu diumumkan Mabes Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.


"Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam, dengan secara scientific, dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengutip dari kanal Youtube Suara.com


Sementara itu menurut keterangan dari Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri bahwa Putri Candrawati melakukan kegiatan-kegiatan yang diduga terkait pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga.


Penetapan tersangka kepada Putri Candrawathi juga berdasarkan temuan CCTV yang berhasil diamankan oleh pihak tim khusus (timsus).


"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan gambarkan situasi, sebelum, sesaat dan sesudah kejadian berhasil kita temukan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri.

No comments:

Post a Comment