Laman

Tuesday, 4 October 2022

Berikan Uang Kepada Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Berikan Uang Kepada Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Berikan Uang Kepada Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta


Foto ilustrasi seorang pengemis /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra






Pemerintah Kota Semarang kembali menggalakkan aturan untuk melarang masyarakat memberi uang kepada pengemis di tempat umum. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama tiga bulan penjara.







Pemerintah Kota Semarang mulai menegakkan aturan larangan memberikan uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT). Kasatpol PP, Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan rencana penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum sudah dia sampaikan beberapa waktu lalu.


"Mulai hari ini dilakukan penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto dikutip dari ANTARA di Semarang, pada hari Senin, 03/10/2022.


Menurut dia, Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.


Uji coba penindakan itu, lanjut dia, dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul.


Namun, menurut dia, pada pelaksanaan hari pertama ini belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.


"Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya 'kan sudah masif disosialisasikan," katanya.


Meski demikian, Fajar memperkirakan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.


"Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.


Larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan, kata dia, tertuang dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2014.


Fajar menyebut subjek itu termasuk pengamen, "manusia silver", badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.


Dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu tersebut berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

No comments:

Post a Comment