Laman

Thursday, 17 November 2022

Tercapai Islah Kasus Pesantren Denda Santri 37 Juta

Tercapai Islah Kasus Pesantren Denda Santri 37 Juta

Tercapai Islah Kasus Pesantren Denda Santri 37 Juta








Akhir tercapai kesepakatan damai kasus Pondok Pesantren di Bandung yang mendenda santri asal Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 37 juta, pada hari Senin, 14/11/2022.








Kasus yang sempat menjadi perbincangan publik itu akhirnya tercapai kesepakatan damai yang menyejukkan, setelah kedua pihak yakni, pemilik Pondok Pesantren dan orang tua santri di Kantor KPAID Tasikmalaya, pada Senin kemarin, 14/11/2022.


Proses mediasi dilakukan dengan mediator KPAID Kabupaten Tasikmalaya disaksikan perwakilan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bandung dan Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya.


Dua poin penting yang disepakati oleh kedua belah pihak :


  1. Pertama, kedua belah bersepakat untuk saling memaafkan atas kesalahpahaman dan mengakhiri permasalahan yang terjadi tanpa pungutan/denda/biaya apapun.


  2. Kedua, kedua belah pihak bersepakat untuk menjaga hak anak agar melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.







Pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) Abu Haikal membenarkan hal tersebut.


"Saya sampaikan hari ini masalah yang kemarin selesai. Hanya salah paham itu," kata Pimpinan Yayasan Ruhul Qur'an Mumtaz Bandung Abu Haikal di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Senin, 14/11/2022.


Orangtua santri, lanjut dia, telah meminta maaf atas apa yang terjadi. Pun dengan pihaknya yang telah membebaskan santrinya dari denda tersebut.


"Kita sepakat saja, sebab dari awal saya sudah bilang bukan soal dendanya, tapi soal niatan baiknya," ujar dia.







Saat mediasi berlangsung, sambung dia, orang tua santri mengklarifikasi soal dirinya yang tidak mengetahui perjanjian awal ketika santri di masukan ke Ponpes RQM.


Islah ini disambut haru dan bahagi orang tua santri. Ibunda santri, Eizki Siti Nuraisyah berterima kasih kepada yayasan yang menempuh jalur islah.


"Saya terima kasih sama Abu (Pimpinan Yayasan) yang sudah mau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan," ungkap Rizki.


KPAID Kabupaten Tasikmalaya memastikan kasus denda santri ini hanya salah paham. Pihak Yayasan Ruhul Qur'an Mumtaz tidak berorientasi pada finansial melainkan bentuk edukasi.


"Salah satu alasan KPAID melayani itu karena orangtua santri berkata seperti itu, tapi beda ketika surat perjanjian itu ada," tambahnya


"Esensinya bukan pada finansial atau komersil pihak Yayasan ini, tapi bentuk edukasi saja agar semua pihak belajar tanggung jawab. Alhamdulillah ini berakhir damai karena salah paham aja. Santri akan sekolah di Tasikmalaya," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.







KPAID akan mendampingi santri untuk pemulihan psikologisnya pascakejadian ini. Santri ini akan kembali menempuh sekolah umum di sekolah dasar.


Sebelumnya, Rizki siti nuraisyah (31) dan anaknya mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya. Warga Kecamatan Rajapolah ini berniat mengadukan masalah yang dialami anak dan keluarganya.


Dia mengaku mendapat kiriman surat dari yayasan pendidikan agama di bandung, tempat anaknya menuntut ilmu. Sang anak dianggap melanggar tata tertib yayasan hingga disanksi disiplin dengan hraus membayar uang Rp 37.250.000.


Denda disiplin ini dihitung dari nominal denda Rp 50 ribu per hari dikalikan 745 hari selama anaknya belajar agama. Denda disiplin keluar setelah anaknya kabur dari pondok yang ketiga kalinya. Anaknya mengaku sudah tidak kerasan belajar hingga akan memilih keluar pondok.

No comments:

Post a Comment