Laman

Tuesday, 20 December 2022

Ketum IA-ITB: Ada Sekelompok Orang Mengatasnamakan IA-ITB Buat Webinar Kebangsaan

Ketum IA-ITB: Ada Sekelompok Orang Mengatasnamakan IA-ITB Buat Webinar Kebangsaan

Ketum IA-ITB: Ada Sekelompok Orang Mengatasnamakan IA-ITB Buat Webinar Kebangsaan




Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Gembong Primadjadja/Net






Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Gembong Primadjadja menegaskan bahwa terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan IA-ITB menyelenggarakan webinar kebangsaan bertajuk “Pemilu Berintegritas atau Gagalkan Pemilu” yang digelar pada 13 Desember 2022 lalu.







“Ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus pusat IA-ITB telah menyelenggarakan live zoom webinar kebangsaan dengan topik Pemilu Berintegritas atau Gagalkan Pemilu yang diselenggarakan pada 13 Desember 2022 pukul 7.30 PM dengan Nara sumber, Dr Syahganda Nainggolan dan Dr Ferry J Juliantono dengan menggunakan nama PP IA-ITB “tanpa izin” dari Pengurus Pusat IA-ITB yang sah,” kata Gembong dalam keterangan tertulis, pada hari Senin, 19/12/2022.


Gembong menjelaskan, bahwa IA-ITB yang sah dan diakui oleh negara, peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat ke dua (judex actie) hingga peradilan tingkat akhir (judex yuris) adalah IA-ITB yang diketuai oleh dirinya sendiri sebagaimana dikuatkan oleh SK Menkumham No. AHU-0000720.AHA.01.08.2021.


Kemudian, lanjut Gembong, berdasarkan sertifikat HAKI dengan nomor pendaftaran IDM001018323 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyatakan secara tegas dan sah Logo IA-ITB adalah resmi milik IA-ITB yang di ketuai oleh Gembong Primadjaja.


Gembong menegaskan, jika masih terdapat sekelompok orang menggunakan logo resmi IA-ITB tanpa seizin pemilik sah Hak Sertifikat HAKI dengan nomor pendaftaran IDM001018323 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dirinya akan menempuh jalur hukum.







“Maka kami akan melakukan somasi final dan melakukan upaya hukum terkait perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Gembong.


No comments:

Post a Comment