Laman

Sunday, 25 December 2022

Polisi Bakal Tindak Tegas Mobil Sipil yang Pakai Sirene dan Rotator

Polisi Bakal Tindak Tegas Mobil Sipil yang Pakai Sirene dan Rotator

Polisi Bakal Tindak Tegas Mobil Sipil yang Pakai Sirene dan Rotator




Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)






Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bakal menindak tegas pengemudi yang menggunakan lampu isyarat (rotator) dan sirene di kendaraannya. Sanksinya berupa penilangan.







Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengaku pihaknya sedang gencar melakukan penindakan kepada pengemudi yang menggunakan rotator dan sirine di kendaraannya.


"Kami sedang melakukan razia terkait kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan rotator," ujar Hindarsono, pada hari Jumat, 13/12/2022.


Sanksi tegas berupa tilang menanti pengemudi yang tertangkap tangan memasang rotator atau sirine. Berdasarkan Undang-undang, kendaraan pribadi memang dilarang menggunakan rotator dan sirine.


Hal ini seiring dengan kejadian baru - baru ini, dimana Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menindak ambulans dengan stiker Partai Nasdem yang melawan arus sambil membawa iring-iringan dua bus di kawasan Puncak, pada hari Jumat, 23/12/2022.


Ternyata setelah pengecekan, ambulans yang menyalakan sirene dan rotator tersebut tidak digunakan sebagaimana fungsinya, melainkan untuk kepentingan pribadi. Petugas pun melakukan penindakan berupa penertiban kendaraan.







“Operasi Lilin ini operasi kemanusiaan lebih banyak pada pelayanan masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk mudik dan libur, serta beribadah,” ujar Aan, pada hari Minggu, 25/12/2022.


“Jadi fokusnya pada bagaimana memperlancar arus lalu lintas, namun kita juga melakukan penegakan hukum kepada pelanggaran yang potensial mengakibatkan kecelakaan,” kata dia.


Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, ambulans dengan nomor polisi B 1489 UKP ditindak saat melakukan rekayasa lalu lintas di Simpang Gadog.


"Memang kita tilang, ada beberapa kekurangan terkait berkas. Setelah dilakukan pengecekan, mobil itu merupakan mobil pribadi yang diubah jadi ambulans," ucap Dicky, hari Sabtu, 24/12/2022.


Sebagai informasi, hari pertama Operasi Lilin, Jumat (23/12/2022), didominasi oleh kecelakaan lalu lintas yang mencatat 114 kejadian.







Pada hari itu terdapat 18 orang meninggal dunia, 10 orang mengalami luka berat, dan 123 orang lainnya luka ringan.


Salah satu kecelakaan yang ramai dibicarakan adalah sebuah mobil yang tercebur ke laut di Pelabuhan Merak.


Kemudian, tiga mobil yang mengalami tabrakan beruntun di Tol Layang MBZ arah Jakarta ke Cikampek.



Aturan Sirine dan Rotator



Adapun tentang penggunaan Sirine dan rotator hanya boleh digunakan kendaraan tugas polisi, mobil tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, PMI, mobil jenazah, dan mobil dinas lainnya. Berikut penjelasan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)::








  1. Lampu biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


  2. Lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.


  3. Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Warga yang melanggar pemakaian sirene dan lampu rotator dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


No comments:

Post a Comment