Laman

Saturday, 3 December 2022

Siaran Analog Kota Besar Resmi Dimatikan Semalam

Siaran Analog Kota Besar Resmi Dimatikan Semalam

Siaran Analog Kota Besar Resmi Dimatikan Semalam








Kominfo telah matikan siaran tv analog di sejumlah kota besar, pada hari Jumat kemarin, 02/12/2022, untuk wilayah Bandung, Yogyakarta, Surakarta, Semarang, Surabaya, dan Batam.







Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohammad Reza mengatakan bahwa pemutusan sinyal TV analog pada lima wilayah dilakukan pada Sabtu, 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB.


"Pemutusan saluran TV analog giliran di wilayah Bandung, Semarang, Batam, Yogyakarta, dan Solo," kata Reza saat dihubungi Kompas.com.


Reza mengimbau kepada masyarakat untuk segera memperhatikan ketersediaan Set Top Box (STB) yang non-bantuan di tiap daerah.


"Lembaga penyiaran swasta dan pemangku kepentingan lainnya sudah menetapkan tanggal untuk penghentian siaran analog, 2 Desember jam 24.00," kata Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia.







Sebelum Kominfo menetapkan tanggal dihentikannya siaran TV analog di enam kota besar Indonesia yakni pada 2 Desember 2022 mendatang, analog switch off (ASO) sudah terlebih dahulu dilaksanakan di Jabodetabek pada 2 November 2022 lalu.


Pada 2 November 2022 tercatat ada 222 wilayah di Indonesia yang siaran tv analognya dihentikan.


Wilayah ini termasuk 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial.


Dan untuk 2 Desember 2022 ada enam kota besar yang siaran tv analognya akan dihentikan.







Kota-kota besar yang siaran tv analognya yang sudah dimatikan adalah Bandung, Batam, Semarang, Yogyakarta, Solo dan Surabaya.


Perlu diketahui frekuensi TV digital untuk siaran saluran stasiun televisi seperti RCTI, SCTV, Indosiar akan berubah menyesuaikan satelit Telkom 4.


Dalam perubahan frekuensi TV digital, di sinilah peran penting dari Set Top Box (STB).


Pengguna TV analog bisa mulai mengubah saluran TV digital dengan mengganti frekuensi dari sekarang.

No comments:

Post a Comment