Laman

Saturday, 7 January 2023

Yogyakarta Larang Skuter Listrik Beroperasi di Jalan Raya dan Trotoar

Yogyakarta Larang Skuter Listrik Beroperasi di Jalan Raya dan Trotoar

Yogyakarta Larang Skuter Listrik Beroperasi di Jalan Raya dan Trotoar




Penyewaan skuter listrik di kawasan Malioboro, Jumat (06/01/2023).(yvesta ayu/mojok.co)






Otoped atau Skuter listrik dilarang dioperasikan di jalan raya, trotoar maupun kawasan pedestrian atau pejalan kaki di Kota Yogyakarta, termasuk Malioboro. Dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta menerapkan regulasi yang cukup lengkap dalam mengatur pelarangan skuter listrik di jalan raya.







Setelah beberapa bulan tak ada kejelasan, Pemkot Yogyakarta akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (perwal) yang mengatur skuter listrik dan otoped.


Pemkot Jogja menerbitkan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Perwal ini mengatur sejumlah aturan tentang penggunaan dan penyewaan skuter listrik yang marak di Kota Yogyakarta.


Dalam perwal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian. Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.


Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksinya yang diberlakukan berupa teguran lisan hingga pengamanan barang bukti.







Sebelumnya, Pemda DIY mendesak Pemkot Yogyakarta segera menertibkan penggunaan skuter listrik di wilayah Kota Yogyakarta. Larangan skuter tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.


“Kalau sudah ada perwalnya, harus segera dilaksanakan penertibannya,” ujar Sekda DIY, Baskara Aji, pada hari Jumat, 06/01/2023.


Menurut Aji kebijakan serupa pun perlu diberlakukan di kabupaten lain. Karenanya Satpol PP dan petugas lain bisa segera menertibkan keberadaan skuter listrik di berbagai ruang publik.


Sebab banyak keluhan masyarakat muncul akibat penggunaan skuter listrik di ruas-ruas jalan utama sudah kembali marak saat ini. Pengguna maupun penyewa skuter listrik memanfaatkan jalan raya dan trotoar untuk aktivitas skuter listrik yang mengganggu kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.







Padahal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, skuter listrik dilarang beroperasi di jalan-jalan utama. Namun saat ini penyewaan skuter listrik justru menjamur di sejumlah kawasan, terutama di Tugu dan Malioboro. Bahkan banyak penyewa skuter listrik yang melanggar aturan dengan menggunakan skuter listrik di jalan raya dan trotoar.


“Masih saja ada pelanggaran, maka harus segera ditertibkan dan ada sanksi dengan adanya perwal, ini perlu disosialisasikan,” paparnya.


Sementara Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, pihaknya mendukung pengaturan penggunaan skuter listrik di DIY. Pemda menunggu tindakan yang akan dilakukan Pemkot terkait keberadaan skuter listrik yang banyak dikeluhkan masyarakat karena banyak melanggar aturan.


“Kami akan back up upaya pemkot (menertibkan) skuter listrik,” jelasnya.








Larangan penggunaan skuter listrik, lanjut Noviar berlaku di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Selain itu kedepan juga akan diberlakukan di kabupaten lain di DIY.


“Bila melanggar ya diberi sanksi administratif. Teguran kemudian juga bisa disita (skuter listriknya), kan ada di perwalnya,” tandasnya.


"Dengan adanya regulasi, larangan penggunaan skuter listrik berlaku di seluruh wilayah, bila melanggar ancamannya sanksi mulai teguran sampai penyitaan skuter," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Jumat, 6 Januari 2023.


Meski ada aturan itu, di lapangan beberapa pihak kadang masih kedapatan menyewakan skuter listrik bagi wisatawan. Terutama saat masa-masa liburan panjang yang padat pengunjung.







Dalam regulasi itu, kata Noviar, skuter listrik yang dikategorikan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik telah ditegaskan hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.





"Adanya regulasi itu, kami akan membantu pemerintah kabupaten/kota menertibkan skuter listrik yang melanggar ketentuan operasional," kata dia menjelaskan.


No comments:

Post a Comment