Laman

Saturday 11 February 2023

Dikumpulkan Menko Airlangga, Akademisi Nilai Perppu Cipta Kerja Menjawab Ketidakpastian Hukum

Dikumpulkan Menko Airlangga, Akademisi Nilai Perppu Cipta Kerja Menjawab Ketidakpastian Hukum

Dikumpulkan Menko Airlangga, Akademisi Nilai Perppu Cipta Kerja Menjawab Ketidakpastian Hukum




Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto/Ist






Sejumlah akademisi dan ahli ekonomi dilibatkan dalam konsultasi publik mengenai Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.







Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyelenggarakan konsultasi publik terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai salah satu upaya memenuhi aspek meaningful participation.


"Pemerintah terus mendorong dalam bentuk Perppu Nomor 2 dan kemarin sudah dibacakan di paripurna DPR sehingga kita tinggal menunggu, selanjutnya tentu beberapa hal yang kami mohon terus dukungan Bapak Ibu untuk mengawal proses Perppu ini agar bisa terus berjalan,” kata Airlangga sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi, Rabu.


Konsultasi tersebut digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum lama ini dengan mengundang sejumlah ahli, di antaranya Dr Sofyan Djalil, Prof Ahmad M Ramli dari Padjadjaran, Prof Satya Arinanto dari Universitas Indonesia, Prof Nindyo Pramono dan Prof Nurhasan Ismail dari UGM, Prof Basuki Rekso Wibowo dari Unas, Prof Aidul Fitriciada Azhari dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) serta beberapa lainnya.


Sejumlah akademisi dan ahli mengapresiasi langkah positif Airlangga yang melibatkan pakar dalam konsultasi publik mengenai Perppu Cipta Kerja.


Turut diundang Prof. Basuki Rekso Wibowo dari Unas, Prof. Aidul Fitriciada Azhari dari UMKT, Prof. Faisal Santiago dan Dr Ahmad Redi dari Universitas Borobudur, Dr. Ibnu Sina Chandranegara dari UMT, Dzulfian Syafrian, S.E., M.Sc., Ph.D. dari Indef, dan Asep Ridwan, S.H., M.H. dari AHP Lawfirm.


Dari konteks hukum tata negara, Prof Aidul Fitriciada Azhari mengemukakan pandangan bahwa Perppu bukanlah bentuk otoriter presiden karena harus diuji objektivitasnya di DPR dan di MK. Hal itu merupakan bentuk pembatasan kewenangan.


Selain itu, Prof. Faisal Santiago dari Universitas Borobudur juga berpandangan perlu dilakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat.







Dr. Sofyan Djalil menyebutkan substansi Perppu yang juga telah dilaksanakan oleh UU Cipta Kerja sudah memberikan manfaat kepada masyarakat, antara lain melalui proses perizinan yang lebih mudah dan cepat, sebagaimana tampak dari kemudahan melakukan ekspor.


Sementara itu, Gurubesar Unpad, Prof Ahmad M Ramli menyebut Perppu Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum.


“Fungsi hukum selain untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi dan Perppu Cipta Kerja menjawab ketidakpastian dari UU Cipta Kerja pascaputusan MK pada Tahun 2021 lalu,” ungkap Prof. Ahmad M Ramli.


“Selain untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan, juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi. Perppu Cipta Kerja menjawab ketidakpastian dari UU Cipta Kerja pasca putusan MK pada Tahun 2021 lalu,” kata Prof Ahmad M Ramli dalam keterangannya, pada hari Jumat, 10/02/2023.


Akademisi lainnya Prof. Nurhasan Ismail menyatakan kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu tidak harus dimaknai telah terjadi kondisi kegentingan memaksa tetapi dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).


Akademisi dan para ahli mendorong DPR untuk dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dan menetapkannya dengan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU sebagaimana diatur dalam UUD 1945.


Hal tersebut akan menguatkan aspek kepastian hukum atas Perppu Cipta Kerja yang antara lain mengatur kebijakan afirmatif untuk UMKM, kemudahan perizinan berusaha, pelaksanaan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI), keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN), dan terkait aspek ketenagakerjaan.


Di samping itu, konsultasi publik atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ke berbagai pihak dengan penerapan partisipasi yang bermakna atau meaningful participation perlu terus dilaksanakan.


Airlangga menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan dari akademisi dan ahli, serta mencatat seluruh masukan dan menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perppu Cipta Kerja dan proses pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU di DPR.


"Pemerintah optimis DPR dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dalam rangka upaya untuk meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja yang dibutuhkan dan untuk mengantisipasi dinamika dan ketidakpastian perekonomian global,” tegas Airlangga.



No comments:

Post a Comment