Laman

Thursday 22 June 2023

Menaker: K3 harus jadi prioritas dunia kerja

Menaker: K3 harus jadi prioritas dunia kerja

Menaker: K3 harus jadi prioritas dunia kerja




Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (tengah) menanggapi pertanyaan sejumlah pewarta usai acara penganugerahan K3 Awards Tahun 2023 bagi perusahaan dan para gubernur selaku pembina K3, di Jakarta, Kamis (22/6/2023). ANTARA/HO-Kemnaker/pri.






"K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan"



Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 Awards) harus menjadi perhatian dan prioritas bagi dunia kerja di Indonesia seiring tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang.







"K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam acara penganugerahan K3 Awards Tahun 2023 di Jakarta, Kamis.


Dalam kesempatan itu Menaker Ida Fauziyah menyampaikan K3 Awards adalah bagian dari upaya pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mengampanyekan K3.


Ida Fauziyah menambahkan penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencapai Kecelakaan Nihil, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja, serta Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja.


Selain itu, lanjutnya, penghargaan ini juga diserahkan kepada gubernur selaku Pembina K3 di daerah.


"Upaya tersebut sudah beberapa tahun memperlihatkan hasil, dimana jumlah perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun mengalami peningkatan," tutur Menaker.


Menaker Ida Fauziyah memaparkan perusahaan yang memperoleh nihil kecelakaan kerja mengalami kenaikan sebesar 3,8 persen. Pada 2022 terdapat 1.742 perusahaan yang meraih penghargaan kecelakaan nihil dan pada tahun 2023 mencapai 1.812 perusahaan.


Sedangkan perusahaan yang menerapkan SMK3 mengalami penurunan 14 persen, dimana pada tahun 2022 terdapat 2.004 perusahaan, turun menjadi 1.749 perusahaan pada tahun 2023.


Untuk kategori Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) mengalami kenaikan sebesar 31 persen. Pada tahun 2022 jumlahnya 343 perusahaan, naik menjadi 498 perusahaan pada tahun 2023.








Sedangkan perusahaan yang meraih P2 COVID-19 naik 11 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 916 perusahaan dan pada 2023 menjadi 1.014 perusahaan.


"Kami berharap agar dengan pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan perusahaan lain mempertahankan kinerja K3," kata Menaker Ida Fauziyah.


Penghargaan K3 juga diberikan kepada para gubernur yang berhasil menjadi Pembina K3 terbaik.


Adapun gubernur yang mendapatkan Penghargaan Pembina K3 Terbaik Tahun 2023 adalah Gubernur Jawa Timur, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Riau, Gubernur Sumatera Selatan.


Kemudian, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur DIY, Gubernur Bali, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubernur Gorontalo.



Disnakertrans Sultra inginkan K3 jadi gaya hidup di perusahaan



Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sulawesi Tenggara meminta seluruh perusahaan yang ada di daerah ini untuk senantiasa memenuhi hak-hak buruh demi peningkatan kesejahteraan para pekerja. Termasuk memperhatikan penerapan budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) agar menjadi gaya hidup pada setiap perusahaan.





Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan fokus pada peningkatan kompetensi tenaga kerja serta pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tahun 2023. Kepala Disnakertrans Sultra, LM Ali Haswandi mengatakan, peningkatan kompetensi ini sangat penting bagi masyarakat dalam memasuki industri dan mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja.


“Dalam meningkatkan kompetensi itu tentunya pemerintah hadir dengan mengadakan pelatihan-pelatihan, dengan adanya itu diharapkan tenaga kerja ini mampu bersaing di industri kerja,” katanya, hari Kamis, 02/03/2023.







Guna mendukung hal tersebut, diperluka sinergitas dalam mengakselarasi peningkatan kompetensi bagi tenaga kerja yang ada di Sulawesi Tenggara. Hal ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan industrialisasi.


Untuk mengakselarasi kompetensi tenaga kerja itu dengan memperbanyak pelatihan vokasi baik melalui pemerintah ataupun pusat pelatihan yang ada diadakan di perusahaan-perusahaan.


Selain itu, dari segi pengawasan K3, ini juga menjadi fokus penting Disnakertrans Sultra dalam memberikan sosialisasi baik kepada tenaga kerja, maupu kepada perusahaan selaku pemberi kerja.


Ali Haswandi menuturkan, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 500 pekerja mengalami insiden kecelakaan kerja di perusahaannya, sehingga perlu menjadi fokus perbaikan di tahun 2023 ini.


“Dengan banyaknya kasus kecelakaan kerja pada tahun lalu, maka ini menjadi tugas kami yang harus ditindaklanjuti di tahun ini,” pungkasnya.



Disnakertrans NTB : Perusahaan Wajib Terapkan Norma K3



Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB menegaskan perusahaan wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Itu sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1970, yang harus mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3. ”Norma kerja menyangkut aturan kerja, di dalamnya mengatur tentang bagaimana perusahaan berjalan dan bagaimana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Selanjutnya, norma K3 mengatur tentang keselamatan kerja di tempat kerja,” kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di kantornya, 12/04/2023.


Pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait Ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi fokus Disnakertrans NTB adalah bagaimana mewujudkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Secara teori kedua norma tersebut tampak mudah, namun implementasinya tidak sesederhana itu. Setiap aktivitas perusahaan wajib menerapkan kedua norma tersebut. ”Dalam mengimplementasikan norma K3 harus memenuhi lima aspek. Diantaranya tempat kerja, lingkungan kerja, peralatan dan mesin, serta SDM, dan aspek kesehatan yang berpengaruh pada keselamatan pekerja,” tuturnya.


Di sinilah pentingnya perusahaan menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen K3). Jadi ada unit yang khusus menangani tentang K3. Untuk penerapannya, SMK3 mengeleminir sumber bahaya di tempat kerja. Sumber bahaya di tempat kerja dibagi empat kategori. Pertama peralatan kerja, kedua lingkungan kerja (bangunan), ketiga sifat kerjanya, keempat apakah pekerjaan berisiko.


Setelah mengeleminir sumber bahaya, SMK3 selanjutnya membuat SOP untuk mengeleminasi faktor risiko. ”Inilah yang harus dipahami oleh semua elemen. Bukan hanya pada tataran manajemen dan mitra kerja, tetapi juga masyarakat yang ikut menerima manfaat usaha tersebut,” ujarnya.


Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mataram Wiedhyarno Arief Wicaksono menyampaikan kegiatan edukasi K3 bagi manajemen bertujuan membekali karyawan. Sehingga mengerti bagaimana menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di tempat kerja. Penerapan SMK3 sangat penting dalam upaya mewujudkan nihil kecelakaan kerja. ”Saya harap dengan adanya kegiatan edukasi K3 ini kita dapat menggali informasi maupun pengetahuan sebanyak-banyaknya dari pihak yang sudah berpengalaman di bidang K3,” harapnya.


Perwakilan PT CUMP Dani mengatakan kendala yang dialami perusahaan adalah membentuk SDM yang disiplin dan beretos kerja. Pihaknya kesulitan dalam mewajibkan pekerja untuk menggunakan APD pada pekerjaan yang berisiko. ”Contoh ketika memasang terop, ada pekerja yang tidak bisa bekerja jika menggunakan safety shoes,” kata dia.






























No comments:

Post a Comment