Laman

Tuesday, 27 June 2023

Polda Jatim pulangkan korban perdagangan orang dari Thailand

Polda Jatim pulangkan korban perdagangan orang dari Thailand










Polda Jawa Timur mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nang mengeksploitasi enam orang korban di Thailand dan Myanmar sebagai scammer (penipu). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, hari Senin, 26/06/2023, menyatakan ada empat tersangka dalam kasus tersebut serta dua orang lagi nang tetap berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO)







Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berhasil membawa pulang 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember dari Myanmar, melalui Thailand. Empat tersangka diamankan Polda Jatim, 2 tersangka masih DPO.


Empat tersangka yang diamankan yaitu, YS (40) asal Dusun Curahlele, Tempurejo, Jember, MSK (48) asal Desa Rejoagung, Srono, Banyuwangi. FM (41) asal Desa Sukadana Jaya, Sukadana, Lampung, dan RT (38) asal Jalan Puskesmas 2, Sunggal, Medan.




Dalam ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Dir Krimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur Titis Wulandari dan Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Didik Eko Pujianto.


Kapolda Jatim IJP Toni Harmanto menuturkan, kami Polda Jatim menyikapi kasus TPPO PMI ini dengan serius. Dalam ungkap kasus ini sebagai bukti keseriusan Polda Jatim dalam menangani permasalahan PMI di seluruh dunia,” tuturnya.


Ditempat yang sama, Dirkrimsus Polda Jatim KBP Farman memaparkan, diketahui penangkapan keempat tersangka dilakukan dalam rentang waktu Oktober 2022-Juni 2023 di Thailand dan di Perumahan Bumi Ambulu Permai, Jember.


"Kita melakukan ekspos kepulangan enam PMI dari Thailand. Ini hasil kolaborasi dari ibu Gubernur, Kementerian Luar Negeri, BP3MI, dan kepolisian. Kita juga terus secara serius menangani masalah PMI atau TPPO," ungkap Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto di Gedung Rupatama, Polda Jatim, hari Senin, 26/06/2023.


Farman menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan pada bulan Mei lalu. Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan pekerja migran Indonesia, bermaksud untuk dieksploitasi. Dengan waktu kejadian pada 18 Oktober 2022 hingga Juni 2023 dengan tempat kejadian di Jember, Thailand dan Myanmar.


"Modus operandi yang ditawarkan kepada para korban ini adalah bekerja dengan mendapat bayaran 800 USD per bulan. Kemudian mendapatkan makan empat hari dengan mess," ungkap Farman.








Farman menegaskan pekerjaan yang ditawarkan oleh tersangka adalah sebagai translater. Namun faktanya, para korban dijadikan agen penipuan yang ditarget dalam bekerja.


"Namun faktanya korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer (penipuan), para korban ditarget setiap harinya. Kalau mereka tidak memenuhi target akan diberi sanksi atau hukuman. Dan bahkan dengan kekerasan fisik yang mereka terima dari yang memperkerjakan mereka," ungkap Farman.


Sedangkan peran dari para tersangka yakni YS warga Jember dan MSK warga Banyuwangi berperan sebagai perekrut. FM warga Lampung yang berperan sebagai agen pertama yang memerintah untuk perekrutan PMI, serta RT warga Medan juga berperan sebagai perekrut.


Adapun peran keempat tersangka yakni YS, RT dan MSK sebagai perekrut. Sedangkan FM sebagai agen pertama yang memerintahkan merekrut. Dari keempatnya turut disita 2 lembar print out tiket pemberangkatan pesawat, 5 buah handphone, beberapa rekening bank, serta paspor.


Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang -Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberangkatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.



Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Pulangkan 6 PMI dari Thailand



Gubernur Khofifah apresiasi Polda Jatim ungkap sindikat TPPO di Jatim (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)


Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi Polda Jatim telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Enam orang Pekerja migran Indonesia (PMI) di Thailand dipulangkan ke Jatim.


Enam PMI yang berhasil dipulangkan adalah ZR (26), BP (22), MNI (22) merupakan warga Jember. Sedangkan MTASP (20), ARS dan AS berasal dari Banyuwangi. Mereka merupakan korban penipuan agensi ilegal.


"Pertama kami menyampaikan terima kasih yang luar biasa, yang memberikan ruang kepada kita semua, menyaksikan ada enam PMI yang sudah dikembalikan ke Jawa Timur. Perlu kerjasama antara kementerian Luar Negeri, dengan kepolisian, terutama kepolisian Polda Jawa Timur," kata Khofifah, pada hari Senin, 26/06/2023.


Pada kesempatan yang sama, Khofifah berharap kepada warga Jawa Timur untuk melakukan proses prosedural secara resmi sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. "Jadi jangan melakukan yang nonprosedural," ujar Khofifah.







Khofifah menyampaikan langkah Preventif yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur yakni akan mulai melakukan pengawasan hingga tingkat Desa.


"Bisa kita lakukan dari skala yang paling kecil, adalah di tingkat desa atau kelurahan. Maka kehadiran Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa dan lurah, menjadi sangat penting untuk melakukan monitoring. Setiap warga yang akan meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama, tidak mungkin konfirmasi ke kepala desa atau lurah," ungkap Khofifah.


Sebelumnya, Polda Jatim membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam press release ini, Gubernur Khofifah turut hadir langsung.


Keempat tersangka berinisial YS (40) warga Jember, MSK (48) warga Banyuwangi, FM (41) warga Lampung dan RT (37) warga Medan. Selain menangkap keempat tersangka, Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil memulangkan enam pekerja migran Indonesia (PMI) dari Thailand yang menjadi korban dari para tersangka.


"Kita melakukan ekspos kepulangan enam PMI dari Thailand. Ini hasil kolaborasi dari ibu Gubernur, Kementerian Luar Negeri, BP3MI, dan kepolisian. Kita juga terus secara serius menangani malasah PMI atau TPPO," ungkap Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto di Gedung Rupatama, Polda Jatim, hari Senin, 26/06/2023.



Kemlu kembali pulangkan 9 WNI korban TPPO dari Myanmar



Wakil Kepala Royal Thai Police Mayor Jenderal Pol. Surachate Hakparn, menyerahkan para korban kepada Wakil Kepala Perwakilan RI Bangkok Sukmo Yuwono. Foto Kemlu


Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) dari sebuah perusahaan di wilayah konflik di Myanmar.


Dalam keterangan resminya, Kementerian Luar Negeri menyebutkan, kolaborasi antara KBRI Bangkok, KBRI Yangon, Pemerintah Thailand, dan International Organization for Migration (IOM) menjadi kunci kesuksesan pembebasan ini (26/6).


Keberhasilan pembebasan tersebut dimulai ketika KBRI Yangon menerima pengaduan dari sembilan WNI yang terjebak di wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, KBRI berhasil memindahkan para WNI ke wilayah Maesot, Thailand, dengan bantuan perusahaan tempat mereka bekerja.


Berbekal laporan dari KBRI Yangon, KBRI Bangkok meminta bantuan pemerintah Thailand untuk memberikan perlindungan dan mengidentifikasi para korban TPPO. Melalui mekanisme National Referral Mechanism (NRM), proses identifikasi dilakukan dengan mendampingi para WNI selama proses wawancara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ke-9 WNI tersebut terindikasi sebagai korban TPPO.


Sebagai langkah lanjutan, para korban TPPO ditempatkan di rumah penampungan sementara yang disediakan oleh Pemerintah Thailand sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan resmi dilakukan di Bandara Suvarnabhumi Bangkok, di mana Pemerintah Thailand yang diwakili oleh Wakil Kepala Royal Thai Police Mayor Jenderal Pol. Surachate Hakparn, menyerahkan para korban kepada Wakil Kepala Perwakilan RI Bangkok Sukmo Yuwono.


Dari sembilan WNI tersebut, enam di antaranya berasal dari Jawa Timur dan langsung diterbangkan ke Surabaya untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur. Sementara itu, tiga orang lainnya melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara, sesuai daerah asal mereka.


Pembebasan dan pemulangan para korban TPPO ini menunjukkan kerja keras dan upaya sinergi antara Kementerian Luar Negeri, KBRI Bangkok, KBRI Yangon, Pemerintah Thailand, dan IOM dalam melindungi WNI yang menjadi korban perdagangan orang. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi WNI yang terjebak dalam situasi serupa di masa depan.




1.789 korban TPPO berhasil diselamatkan Polri







































No comments:

Post a Comment