Laman

Saturday, 27 January 2024

Airlangga: Keberpihakan Presiden dijamin undang-undang pemilu

Airlangga: Keberpihakan Presiden dijamin undang-undang pemilu





Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah), Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, hari Jumat, 26/01/2024. (M. Sahbainy Nasution)






Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan keberpihakan Presiden dijamin oleh konstitusi dan undang-undang pemilu.







"Jadi itu bukan hal yang baru," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Medan, Sumatera Utara, Jumat malam.


Dia mengatakan dalam sejarah Indonesia mulai dari Presiden Bung Karno merupakan PMI, Presiden Suharto Partai Golkar Presiden Habibi Partai Golkar, Megawati PDIP, Gusdur PKB.


"Itu sesuatu hal yang biasa, di luar negeri pada saat Presiden Obama menjadi presiden, dia meng 'endorese' Hilary Clinton," tutur Airlangga.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.


“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, sebagaimana dipantau di Jakarta.


Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Presiden.


Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.


“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.



















No comments:

Post a Comment