PT GNI (Gunbuster Nickel Industry) kembali melakukan efisiensi besar-besaran dengan merencanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan pada Agustus 2026, dengan alasan kondisi operasional dan keuangan perusahaan yang belum kunjung membaik.
Sebelumnya Perusahaan tersebut telah mem-PHK 1800 pekerja dengan alasan diakuisisi Perusahaan China.masuk dalam rencana PHK mulai 5 Agustus 2026. Jika seluruh rencana PHK tersebut terealisasi, total pekerja yang terdampak mencapai sekitar 3.700 orang.
Rencana PHK itu tertuang dalam surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/2026. Dalam surat tersebut disebutkan, sekitar 1.900 pekerja akan terdampak dari total 6.325 karyawan yang saat ini bekerja di perusahaan pengolahan nikel yang berlokasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Manajemen menyatakan kebijakan rasionalisasi tenaga kerja terpaksa dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan di tengah tantangan bisnis yang dihadapi.
Dalam surat tersebut, PT GNI mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pelaksanaan efisiensi.
- Pertama, perusahaan saat ini tengah menghadapi kesulitan keuangan yang ditandai dengan berlangsungnya proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
- Kedua, perusahaan perlu melakukan penghematan biaya operasional agar kegiatan usaha tetap dapat berjalan.
- Ketiga, biaya tenaga kerja dinilai menjadi salah satu komponen pengeluaran yang perlu disesuaikan dengan kondisi usaha dan kemampuan keuangan perusahaan.
Selain itu, manajemen menyebut telah mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum memutuskan melakukan PHK. Langkah-langkah tersebut antara lain pengurangan biaya operasional, penghentian rekrutmen, pengurangan lembur, penyesuaian jam kerja, mutasi karyawan, hingga berbagai upaya efisiensi lainnya.
Perusahaan juga menyatakan jumlah tenaga kerja saat ini tidak lagi sejalan dengan kebutuhan operasional yang hanya ditopang oleh satu smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Meski demikian, PT GNI menyatakan akan memprioritaskan mantan karyawan yang terdampak efisiensi untuk direkrut kembali apabila kondisi operasional perusahaan kembali normal.
Proses PHK dijadwalkan berlangsung sepanjang Agustus 2026. Dalam surat pemberitahuan tersebut, manajemen menegaskan seluruh proses efisiensi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Proses PHK dijadwalkan berlangsung sepanjang Agustus 2026. Dalam surat pemberitahuan tersebut, manajemen menegaskan seluruh proses efisiensi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Perusahaan juga memastikan seluruh hak karyawan yang terdampak PHK akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gejolak PT GNI mulai terjadi sejak 2025. Kepala Disnakertrans Morowali Utara Yakanis Lakawa mengatakan kondisi keuangan perusahaan mulai terguncang setelah pemilik awal perusahaan menghadapi persoalan dan kembali ke China.
"PT GNI pada tahun 2025 itu sudah mulai kolaps. Jadi pada waktu itu, karena yang punya GNI pertama itu, Mister Toni ada masalah sehingga beliau balik ke China. Nah, di situ mulailah goyang," kata Yakanis.
Menurut Yakanis, perubahan kepemilikan PT GNI kepada badan usaha milik negara (BUMN) China kemudian menjadi salah satu pemicu penataan tenaga kerja.
Setelah akuisisi, pekerja yang berada di fasilitas smelter disebut sebagai karyawan PT GNI, sedangkan pekerja yang sebelumnya ditempatkan di perusahaan lain seperti PT SEI, PT SAH, dan PT ALL ikut terdampak. Dari kelompok tersebut, pekerja PT ALL menjadi salah satu yang paling banyak terkena PHK, yakni hampir 1.000 orang.
"Setelah diakuisisi oleh BUMN China, hanya karyawan smelter yang diakui karyawan perusahaan (PT GNI). Maka otomatis karyawan (PT GNI) yang kemarin didistribusi ke PT SEI, PT SAH, dan PT ALL mau dikemanakan? Mereka bekerja di PT ALL, tetapi lambangnya PT GNI," ujar Yakanis.
Pada Juni 2026, jumlah pekerja terdampak PHK yang terungkap mencapai sekitar 1.200 orang. Dampaknya kemudian meluas ke perekonomian masyarakat sekitar kawasan industri. Usaha kos, perdagangan, dan sektor informal lainnya ikut kehilangan pelanggan karena berkurangnya jumlah pekerja yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan PT GNI.
Hingga Juli 2026, jumlah pekerja PT GNI yang telah terkena PHK dalam kurun satu tahun terakhir mencapai sekitar 1.800 orang. Yakanis mengatakan kondisi tersebut berkaitan dengan kebutuhan perusahaan memperbaiki fasilitas smelter serta rencana masuknya investor baru. Perbaikan fasilitas tersebut membuat kegiatan produksi harus dihentikan sementara sehingga perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.
"Jadi ini sudah melakukan tahap sosialisasi. Sehingga ketika teman-teman karyawan diberikan pemahaman dari pihak perusahaan, ini (PHK) dapat diterima. Karena di satu sisi, kita mau menunggu perusahaan itu memperbaiki smelter, kita tidak tahu kapan selesai perbaikan, mau dirumahkan, kasihan juga perusahaan karena kondisi keuangannya tidak baik-baik saja, makanya tidak jadi dirumahkan dan akhirnya di-PHK," ungkap Yakanis.
Persoalan PT GNI berlanjut ketika perusahaan menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di tengah kondisi tersebut, PT GNI berencana melakukan efisiensi lanjutan terhadap sekitar 1.900 pekerja dari total 6.325 karyawan.
PHK dijadwalkan mulai Rabu (5/8/2026) dan berlangsung secara bertahap selama empat hari. Dengan demikian, apabila seluruh rencana tersebut terealisasi, jumlah pekerja yang terdampak PHK dalam rangkaian efisiensi PT GNI mencapai sekitar 3.700 orang. Namun, angka tersebut merupakan akumulasi PHK yang telah terjadi dan rencana PHK baru, bukan jumlah PHK yang seluruhnya sudah terealisasi.
Ketua Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI) PT GNI, Ismail, mengatakan serikat pekerja telah meminta manajemen mengurangi jumlah karyawan yang terdampak PHK. Namun, kondisi keuangan perusahaan yang masih tertekan membuat permintaan tersebut sulit diwujudkan.
"Kami dari pengurus sudah mencoba meminta agar diminimalisasi angka efisiensi ini. Namun, mengingat keuangan perusahaan benar-benar sedang tidak baik-baik saja, maka terpaksa dilakukan oleh perusahaan," kata Ismail.
Ismail mengatakan serikat pekerja memahami keputusan perusahaan melakukan efisiensi karena PT GNI masih menjalani proses PKPU. Menurut dia, rasionalisasi tenaga kerja diperlukan agar perusahaan tetap dapat menjalankan operasionalnya.
"Kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi," ujarnya.
"Secara pribadi saya sangat menyayangkan terjadinya PHK massal di PT GNI, karena kami selalu mendesak perusahaan bahwa opsi PHK adalah opsi terakhir. Jangan pihak perusahaan berpikir opsi PHK yang paling mudah diambil dalam menyikapi kondisi perusahaan yang terjadi saat ini," kata Arman.
Arman meminta Pemerintah Daerah Morowali Utara, khususnya Disnakertrans, mengawasi proses PHK dan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan. Ia juga mengingatkan dampak PHK tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.
"Kami berharap Pemda Morowali Utara, khususnya Disnakertrans betul-betul memantau dan mengikuti PHK massal ini dan memastikan hak-hak pekerja yang di-PHK tetap dibayarkan sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Arman.
Dari sisi lain, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurangi dampak PHK.
Disnakertrans Morowali Utara memfasilitasi pekerja terdampak untuk memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan serta menyediakan pelatihan, antara lain pengelasan dan kelistrikan. Pemerintah daerah juga menyebut mantan pekerja PT GNI berpeluang menjadi prioritas perekrutan kembali apabila operasional perusahaan kembali normal.
Hingga awal Agustus 2026, sekitar 1.800 pekerja telah terkena PHK, sementara 1.900 pekerja lainnya masuk dalam rencana PHK mulai 5 Agustus 2026. Jika seluruh rencana tersebut terealisasi, total pekerja yang terdampak mencapai sekitar 3.700 orang.

No comments:
Post a Comment